Hukum  

Dinilai Prematur Gugatan Raden Ismail Divonis NO

Dinilai Prematur Gugatan Raden Ismail Divonis NO
Hendri Irawan, selaku Anggota Majelis Hakim dalam perkara gugatan perdata Raden Muhammad Ismail melawan Ketua DPD Partai Demokrat Lampung. Foto: Eka Putra

KIRKA – Dinilai prematur gugatan Raden Ismail divonis NO, yang diputuskan dalam sidang dengan sistem e-courd, pada Kamis 15 Desember 2022, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Baca Juga: Alasan Raden Muhammad Ismail Gugat Ketua DPD Demokrat Lampung

Hendri irawan selaku Anggota Majelis Hakim dalam persidangan gugatan perdata tersebut, menjelaskan bahwa terkait gugatan yang dilayangkan oleh Raden Muhammad Ismail terhadap Ketua DPD Partai Demokrat Lampung, telah memasuki agenda pembacaan putusan.

Dimana dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa gugatan tersebut NO atau Niet Ontvankelijke Verklaard, dengan arti lain dinyatakan tidak dapat diterima.

“Gugatan atas nama Raden Muhammad Ismail melawan Ketua DPD Partai Demokrat, dinyatakan tidak dapat diterima dikarenakan prematur,” jelas singkat Hendri Irawan.

Diketahui dalam pertimbangan pada poin prematur tersebut, Hakim menilai Bahwa dari proses dan mekanisme penyelesaian internal Partai yang didasarkan pada dalil gugatan Penggugat, pasca dikeluarkannya Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor : 106/SK/DPP.PD/IX/2022 pada 23 September 2022.

Baca Juga: Yusdianto Nilai Gugatan Raden Ismail Bukan Ranah PN

Juncto Surat Nomor : 079/DPD.PD/LPG/IX/2022 pada 25 September 2022, Perihal: Pengantar Surat Keputusan, Penggugat sama sekali belum pernah menggunakan mekanisme penyelesaian internal Partai ke Mahkamah Partai Demokrat.

Atau lebih tegasnya, Hakim menyatakan Penggugat belum pernah mengajukan keberatan, terhadap Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor : 106/SK/DPP.PD/IX/2022 tanggal 23 September 2022.

Juncto Surat DPD Partai Demokrat Provinsi Lampung Nomor: 079/DPD.PD/LPG/IX/2022 Tanggal 25 September 2022. Perihal: Pengantar Surat Keputusan tersebut ke Mahkamah Partai Demokrat.

Dan menurut Hakim faktanya memang Mahkamah Partai Demokrat, sama sekali tidak pernah memeriksa surat keberatan atau pembelaan diri dari Raden Ismail sampai saat ini.

Baca Juga: Gugatan Raden Muhammad Ismail Dinilai Kurang Serius

Kemudian Hakim menyatakan bahwa dari pertimbangan di atas, maka dinilai tindakan Penggugat jelas belum saatnya untuk mengajukan gugatan ke ranah Pengadilan Negeri.

Karena hal tersebut dianggap telah melangkahi saluran penyelesaian sengketa internal partai politik, yang diatur dalam Undang-undang Nomor 11, tentang perubahan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Juncto UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) dan (2). Hakim pun beranggapan, bahwa jika Penggugat berkeberatan terhadap Surat a quo yang dikeluarkan oleh DPP Partai Demokrat dan DPD Partai Demokrat Provinsi Lampung.

Maka ia seharusnya terlebih dahulu mengajukan keberatan melalui proses mekanisme ke Mahkamah Partai Demokrat, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Ayat (1) huruf f, Anggaran Dasar Partai Demokrat tentang Mahkamah Partai.

Baca Juga: Hakim Ingatkan Batas Waktu Gugatan Raden Ismail

Sementara diketahui dalam gugatan ini, Raden Muhammad Ismail mempersoalkan rekomendasi pergantian dirinya sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, yang diajukan oleh DPD Demokrat Lampung.

Dengan menerakan dua pihak selaku Tergugat dan Turut Tergugat, yaitu Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Lampung, serta Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung.