Nova, dalam aksinya kali ini merinci kegiatan yang dipermasalahkan oleh pihaknya. Yaitu pada Perjalanan biasa dengan tujuan Jakarta.
Baca Juga: Demo di Pemprov Lampung, Massa Minta Anggaran DPMDT Diusut
Kemudian perjalanan dalam kota yaitu perjalanan PMEP PIK P3m. Ekonomi, UPTD, Umum dan Kepegawaian, Program dan Fungsional dilaksanakan dengan 5 kegiatan tujuan di Lampung Barat.
“Semua kegiatan di atas yang berjalan adalah Golongan III dan IV, kenapa masih ada mata Anggaran baik Perjalanan Dinas Biasa dan Perjalanan Dinas dalam kota untuk Golongan itu,” tukas Nova.
“Semua kegiatan Perjalanan Dinas dilakukan dengan cara E-Purchasing, kemudian ada perjalanan Dinas Biasa pada kegiatan PIK dilaksanakan dengan cara Pengadaan Langsung, menurut kami tidak sesuai dengan Pepres 33 Tahun 2020, tentang standar harga satuan yang berfungsi sebagai batas tertinggi dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD,” pungkasnya.
Atas persoalan Anggaran tersebut, LAPAKK Lampung menyebut Perjalanan Dinas yang dikatakan dengan nilai besar itu, tak akan membuat perubahan signifikan terhadap pembangunan di Provinsi Lampung.
Maka dalam hal ini, Massa meminta kepada Inspektorat Provinsi Lampung dapat melalukan audit terhadap kegiatan Perjas yang dimaksud. Serta mendorong Gubernur melakukan evaluasi secepatnya terkait kinerja para bawahannya.






