Kirka – Konstelasi pergantian pucuk pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2022-2027 mulai memanas.
Menjelang berakhirnya masa jabatan para komisioner, Istana bersiap membentuk Tim Seleksi yang merujuk pada amanat Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Proses penjaringan yang melibatkan unsur pemerintah, akademisi, dan masyarakat ini dipastikan bakal berlangsung ketat.
Para kandidat harus melewati labirin seleksi mulai dari tes tertulis, psikologi, rekam medis, hingga berujung pada panggung uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di hadapan DPR RI.
Merespons suksesi ini, tokoh Eksponen 98, Mahendra Utama, memproyeksikan tiga nama besar asal Provinsi Lampung memiliki kans kuat untuk meretas jalan ke level nasional.
Ketiganya adalah Erwan Bustami, Iskardo P. Panggar, dan Muhammad Tio Aliansyah.
“Ini bukan sekadar formalitas administratif di atas kertas, melainkan ujian integritas sesungguhnya untuk mengukur kemandirian penyelenggara,” tegas Mahendra Utama di Bandarlampung, Rabu, 18 Maret 2026.
Ia menggarisbawahi bahwa tata kelola pemilu (electoral governance) menuntut figur yang mandiri, akuntabel, serta berintegritas agar keadilan elektoral terwujud.
Secara administratif, Mahendra memastikan ketiga tokoh tersebut telah melampaui prasyarat mutlak yang diatur dalam Pasal 21 UU Pemilu, seperti batas usia minimal 40 tahun, ijazah strata satu (S-1), sterilisasi dari afiliasi partai politik minimal lima tahun, dan penguasaan lanskap kepemiluan yang mumpuni.
Untuk membedah kelayakan ketiganya, Mahendra memaparkan kalkulasi komprehensif terkait kekuatan, kelemahan, peluang, hingga ancaman yang akan dihadapi:
Erwan Bustami
Sebagai Ketua KPU Provinsi Lampung petahana untuk periode 2024-2029, kapasitas Erwan Bustami, S.H., M.H., dinilai sangat teruji.
Mahendra menyoroti rekam jejak Erwan yang mahir mengendalikan Divisi Keuangan, Umum, dan Rumah Tangga, serta kerap menjadi narasumber kunci dalam mengurai dinamika pilkada.
“Kekuatan utama Erwan ada pada legitimasinya sebagai petahana. Pasal 21 ayat (2) UU Pemilu secara eksplisit menghargai kinerja incumbent.
“Kapasitas koordinasi antar lembaga dan integritasnya telah terbukti saat mengawal Pilkada serentak,” urai Mahendra.
Kendati pengalamannya masih berpusat pada skala provinsi dan butuh panggung lebih luas terkait sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi, Erwan diyakini memiliki peluang besar.
Dukungan solid dari daerah dan luasnya jaringan KPU bisa menjadi katalisator, apalagi Tim Seleksi umumnya memprioritaskan figur dengan pengalaman langsung di lapangan.
Tantangan terberatnya hanyalah persaingan ketat dengan kandidat dari ibu kota serta potensi isu politik lokal yang kerap digoreng lawan.
Iskardo P. Panggar
Nama kedua yang masuk radar adalah Iskardo P. Panggar, S.H., M.H., yang kini menduduki kursi Ketua Bawaslu Provinsi Lampung.
Mahendra menilai Iskardo sebagai figur dengan standar transparansi tinggi, dibuktikan dengan kepatuhan pelaporan LHKPN ke KPK dan keberhasilannya meraih penghargaan ESLA 2025.
“Iskardo memiliki keahlian pengawasan yang justru akan sangat komplementer jika ia duduk di KPU. Latar belakang hukumnya kuat,” papar Mahendra.
Tantangan bagi Iskardo adalah kemampuan beradaptasi dari paradigma mengawasi menjadi menyelenggarakan.
Namun, hal ini dipandang Mahendra sebagai peluang untuk membawa perspektif check and balance ke dalam KPU RI.
Terlebih, Iskardo sangat menguasai implementasi Pasal 23 UU Pemilu tentang partisipasi masyarakat.
Selaras dengan hal tersebut, Iskardo dalam berbagai kesempatan selalu menyuarakan visinya, Bawaslu harus menjadi pelindung integritas demokrasi.
Menurut Mahendra, napas dari visi tersebut sangat relevan dengan kebutuhan KPU RI saat ini, meski Iskardo harus mampu menepis keraguan publik terkait stigma netralitas pengawas yang menyeberang ke lembaga pelaksana.
Muhammad Tio Aliansyah
Kandidat ketiga adalah Muhammad Tio Aliansyah.
Pria kelahiran 1974 ini merintis karier kepemiluan dari dasar.
Memulai kiprah di Panwaslu Kabupaten Lampung Utara (1999), naik ke KPU Kabupaten (2003-2013), KPU Provinsi (2014-2022), hingga mencetak sejarah sebagai orang pertama dari KPU provinsi yang menembus pos Komisioner Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI periode 2022-2027.
“Tio merepresentasikan good governance yang ideal. Dia bukan sekadar teknokrat pemilu, tapi juga penjaga marwah etik,” puji Mahendra.
Lulusan STIH Muhammadiyah Kotabumi ini diakui memiliki kekuatan absolut pada pengalaman 19 tahunnya serta pamahamannya soal putusan DKPP, yang sangat dihargai dalam seleksi.
Komitmennya jelas tertuang dalam prinsip yang kerap ia gaungkan, Mewujudkan keadilan pemilu harus dilandasi dengan etika dan prinsip kode etik penyelenggara pemilu.
Satu-satunya rintangan administratif bagi Tio adalah kewajiban untuk mundur dari jabatannya di DKPP jika resmi mendaftar.
Usianya yang matang (52 tahun) dan transisi antar lembaga tingkat pusat mungkin akan memantik sorotan, namun Mahendra yakin kapasitasnya jauh melampaui hambatan tersebut.
Menghadang Polarisasi
Sebagai penutup, Mahendra Utama menegaskan bahwa ketiga nama tersebut bukan sekadar representasi lokal, melainkan aset nasional.
Mereka adalah wujud nyata dari amanat Pasal 4 UU Pemilu mengenai asas jujur dan adil.
“Indonesia ke depan butuh komisioner yang tangguh menghadapi turbulensi disinformasi, pemilu digital, dan polarisasi massa.
“Lampung sudah melahirkan talenta yang matang karena tempaan pilkada serentak yang kompleks,” jelasnya.
Oleh karena itu, ia mendesak agar Tim Seleksi bekerja secara objektif dan DPR RI membuka ruang transparansi yang luas.
“Pemerintah dan parlemen harus berani mempertimbangkan keragaman daerah.
“Kandidat dengan rekam jejak berdarah-darah di lapangan jauh lebih bernilai untuk memperkuat postur KPU RI yang benar-benar berwajah nasional,” pungkas Mahendra.






