Hukum  

KPK Bidik Dugaan Suap di Penyidikan Baru Lampung Utara

Kirka.co
KPK di dalam keterangannya pada 20 Agustus 2021 menyatakan bahwa penyidikan baru dari perkara eks Bupati Lampung Utara juga berkaitan dengan dugaan suap. Foto: Istimewa

KIRKA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK ternyata tak hanya melirik dugaan penerimaan gratifikasi di dalam penyidikan baru dari perkara eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Dalam keterangan yang disampaikan Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri pada 20 Agustus 2021, Tim Penyidik dinyatakan menjadwalkan pemeriksaan kepada delapan orang saksi atas dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi atau TPK suap terkait proyek di Dinas PU-PR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara.

“Hari ini, 20 Agustus 2021, pemeriksaan saksi dugaan TPK suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara. Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung,” kata Ali Fikri.

Baca Juga : KPK Periksa 5 Saksi Perkara Agung di Lampung

KIRKA.CO telah meminta penjelasan dari Ali Fikri terkait maksud dari dugaan suap yang menjadi bagian dari pemeriksaan Tim Penyidik.

Sebab dalam pemberitahuan awal disebutkan bahwa penyidikan yang dikerjakan KPK ini berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi.

Namun Ali Fikri belum memberikan respons sampai kabar ini dipublikasikan.

Berikut nama 8 orang saksi yang diklaim diperiksa oleh Tim Penyidik KPK, berikut dengan latar belakang yang dicantumkan dalam keterangan Ali Fikri:

* Yulizar Anhar [saksi berlatang belakang ASN]

* Ferly Syahputra Djamal [saksi berlatang belakang ASN]

* Juliansyah Imron [saksi berlatang belakang ASN]

* Sairul Hanibal [saksi berlatang belakang ASN]

* Ferdi A R [saksi berlatang belakang swasta selaku Direktur CV Sembilan]

* Tukiran [saksi berlatang belakang ASN pada Dinas PU-PR Kabupaten Lampung Utara]

* Beny Saputra Hasan Basri [KPK tak menerakan latar belakangnya]

* Denny Marian S [saksi berlatang belakang Wiraswasta]

Penulis: Ricardo Hutabarat