KIRKA – Kejari Bandarlampung kembali laksanakan lelang barang rampasan, melalui KPKNL Bandarlampung. Akan segera dilaksanakan pada 15 Desember 2023 mendatang.
Baca Juga: Lelang KPK Terhadap Gedung LNC Belum Laku
“Objek barang yang akan dilelang, berupa perhiasan, kendaraan roda empat dan roda dua, beserta solar dan beras,” begitu keterangan yang tercantum pada pengumuman lelang, di akun instagram Kejari Bandarlampung.
Barang rampasan yang bakal segera dilelang tersebut, diantaranya:
1. Satu unit mobil merk Isuzu Phanter, biru tua metalik. Dengan plat nomor BE 1913 NW, beserta solar 60 liter dalam tanki modifikasi.
Akan dilelang dengan limit harga, senilai Rp.11.063.000 (Sebelas Juta Enam Puluh Tiga Ribu Rupiah), dengan jaminan yang diminta sebesar Rp5 juta.
2. Satu unit mobil merk Daihatsu Ayla, abu-abu metalik. Dengan plat nomor BE 1371 RS, beserta STNK dan BPKB.
Akan dilelang dengan limit harga, senilai Rp.35.547.000 (Tiga Puluh Lima Juta Lima Ratus Empat Puluh Tujuh Rupiah), dengan jaminan yang diminta sebesar Rp14 juta.
3. Satu unit mobil merk Isuzu Phanter, biru tua metalik. Dengan plat nomor BE 1848 YW, beserta STNK dan soal 58,8 liter di bak tampung, serta satu mesin penyedot.
Akan dilelang dengan limit harga, senilai Rp.10.275.000 (Sepuluh Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah), dengan jaminan yang diminta sebesar Rp4 juta.
4. Satu unit motor Yamaha, putih. Dengan plat nomor BE 3687 BG, beserta STNK dan BPKB.
Akan dilelang dengan limit harga, senilai Rp.1.567.000 (Satu Juta Lima Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah), dengan jaminan yang diminta sebesar Rp600 ribu.
5. Satu unit motor Honda, coklat. Dengan plat nomor BE 2966 DD, beserta STNK dan BPKB.
Akan dilelang dengan limit harga, senilai Rp.7.152.000 (Tujuh Juta Seratus Lima Puluh Dua Rupiah), dengan jaminan yang diminta sebesar Rp3 juta.






