Tiga Aset Agung Ilmu Mangkunegara Segera Diterima Pemkot Bandar Lampung

Tiga Aset Agung Ilmu Mangkunegara Segera Diterima Pemkot Bandar Lampung
Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung, M Nur Ramdhan. Foto: Istimewa

KIRKA – Tiga aset hibah milik Mantan Terpidana Korupsi Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, segera diterima Pemkot Bandar Lampung.

Baca Juga: Mandala Alam Diserahkan ke Pemkot Bandar Lampung

M Nur Ramdhan selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandar Lampung mengatakan, bahwa dalam waktu dekat tiga dari lima aset milik Agung Ilmu Mangkunegara yang ada di Bandar Lampung segera dihibahkan ke pihaknya.

Dimana saat ini, Pemkot Bandar Lampung tengah melengkapi beberapa berkas yang dimintakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, selaku eksekutor dalam perkara korupsi Lampung Utara.

“Insyaallah mudah-mudahan, tiga aset dari lima yang di Bandar Lampung dihibahkan ke Pemkot Bandar Lampung, saat ini dalam pelengkapan berkas yang diminta,” jelasnya, Kamis 23 Februari 2023.

Dijelaskan olehnya lagi, bahwa Pemkot Bandar Lampung baru-baru ini juga telah melakukan koordinasi dengan KPK. Dimana didapati keterangan bahwa KPK sedang meminta izin kepada Kementerian Keuangan.

“Terakhir kami konfirmasi itu, mereka (KPK) sedang minta izin dengan Kementerian Keuangan untuk menghibahkan aset tersebut. Apabila sudah dapat izinnya bisa segera dihibahkan, yakni gedung mandala alam, dan lengkapnya saya tidak hapal, yang jelas bangunan dan tanah,” terangnya.

Baca Juga: Plang Penyitaan KPK di Gedung Graha Mandala Alam Kini Dilakban

Sementara diberitakan sebelumnya, penyerahan beberapa aset yang disita dalam perkara korupsi Mantan Bupati Kabupaten Lampung Utara tersebut, telah dilaksanakan pada 8 Desember 2022 lalu.

Yang diserahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih, kepada Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, dalam sebuah gelaran pertemuan.

Namun hingga saat ini, secara resmi penghibahan beberapa aset Agung Ilmu yang disita oleh KPK tersebut belum juga terlaksana, dimana dalam penyerahan ini dikabarkan masih menunggu persetujuan dari Pemerintah Pusat.