AJI Indonesia Kecam Intimidasi terhadap Jurnalis di Ternate

AJI Indonesia Kecam Intimidasi terhadap Jurnalis di Ternate
AJI Indonesia mengecam intimidasi terhadap jurnalis di Ternate, Maluku Utara.

KIRKAAJI Indonesia kecam intimidasi terhadap jurnalis di Ternate, Maluku Utara (Malut).

Dalam siaran pers AJI Indonesia, Rabu, 16 November 2022, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam dugaan intimidasi terhadap jurnalis atas nama Aksal Muin, wartawan Nuansamalut.com.

“Aksal mendapat intimidasi dari salah satu anggota Polri yang merupakan ajudan Wali Kota Ternate saat meliput di Kantor Kejaksaan Tinggi Malut,” kata AJI Indonesia seperti dikutip dari keterangannya melalui Twitter @AJIIndonesia.

Baca Juga: AJI Indonesia Kecam Dugaan Kekerasan Jurnalis di Kalasey Dua

Peristiwa dugaan intimidasi dan upaya menghalangi kerja jurnalis ini terjadi saat Aksal bersama awak media lainnya hendak mewawancarai Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman, yang keluar dari kantor Kejati Malut usai diperiksa.

AJI Indonesia menuturkan kronologi peristiwa dugaan intimidasi terhadap Aksal berdasarkan laporan yang diterima dari AJI Ternate.

Ketika Aksal memotret M Tauhid Soleman, tiba-tiba ajudan wali kota bernama Bripka Stenly merampas ponsel Aksal.

“Jangan begitu,” kata Stenly yang berusaha menghalangi Aksal mengambil gambar.

Stenly bahkan menguasai ponsel Aksal beberapa saat, diduga hendak menghapus gambar, dan baru dikembalikan setelah wali kota menegurnya.

Bahkan, Stenly masih berdebat dengan jurnalis meski Tauhid sudah masuk ke dalam mobil.

AJI Indonesia mengeluarkan pernyataan mengecam intimidasi terhadap jurnalis di Ternate yang menjalankan tugas dalam peliputan.

AJI Indonesia kecam intimidasi terhadap jurnalis di Ternate lewat pernyataan berikut:

1. Tindakan ajudan Wali Kota Ternate bagian dari upaya menghalang-halangi kerja pers sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ayat 1 yang berbunyi;

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan Tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.”

2. Mengecam intimidasi terhadap jurnalis Aksal maupun jurnalis di Maluku Utara karena kerja-kerja jurnalis adalah bagian dari kepentingan publik.

3. Mendesak Kapolri dan Kapolda Maluku Utara serta jajarannya mengusut kasus menghambat jurnalis dalam mencari informasi.

4. Mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

5. Meminta kepada kantor media untuk menjamin dan memantau keselamatan jurnalis yang meliput di lapangan, khususnya kasus yang berpotensi mengakibatkan ancaman fisik maupun psikis.

Baca Juga: AJI Indonesia Rilis Indeks Keselamatan Jurnalis 2022