KIRKA – MAKI komentari polemik audit kerugian kasus KONI Lampung, yang terkesan lamban dilakukan oleh BPKP Lampung hingga akhirnya dicabut.
Baca Juga: Pematank Sayangkan Kinerja BPKP di Kasus KONI Lampung
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia Boyamin Saiman, menyampaikan rasa kecewanya terhadap kinerja Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan perwakilan Provinsi Lampung.
Yang diduga tak mampu menyelesaikan dengan cepat, terkait proses perhitungan kerugian negara dalam kasus KONI Lampung, pada dugaan penyelewengan dana hibah tahun anggaran 2020 lalu.
Dimana menurut Boya, seharusnya ada ketegasan di awal dari pihak BPKP Lampung, jika tak sanggup untuk melakukan audit pada kasus yang tengah menjadi sorotan masyarakat tersebut.
Baca Juga: MAKI Soroti Penanganan Kasus Korupsi KONI di Kejati Lampung
“Sebenarnya saya kecewa dengan proses ini, terutama kepada BPKP karena tidak segera menyerahkan perhitungan kerugian negara. Setidaknya minimal ada ketegasan bisa atau tidak bisa. Kalau bisa ya kapan waktu maksimalnya, harus diberikan tenggat waktu sebulan atau dua bulan, masa setahun dua tahun. Kalau tidak bisa ya bilang tidak bisa, apa alasannya, yang pasti pasti saja lah,” jelas Boya, Selasa 18 Oktober 2022.
Dari perjalanan proses perhitungan kerugian negara dalam kasus KONI Lampung ini, Boya menuturkan pandangannya tentang cara BPKP tersebut dalam berkoordinasi dengan Kejati.
Yang menurutnya, hal itu terlihat menggelikan lantaran dilakukan selayaknya pasangan sejoli di masa lalu, dengan cara hanya berbalas surat namun tak kunjung bertemu untuk mencari penyelesaian dengan cepat.
Baca Juga: Kejati Cabut Audit Kasus KONI Lampung di BPKP
“Jadi bukan main pacaran seperti tempo dulu gitu dengan Kejati, minta ini dan itu, surat ini surat itu balas membalas. Menurut saya ini sinergi yang tidak bagus antara Aparat Penegak Hukum dan Instansi berkenaan dengan menghitung kerugian negara. Perhitungan kerugian ini kan sederhana saja, bukan seperti audit pembangunan, tinggal dicari saja ada penyelewengan atau tidak, harusnya sudah ada kepastian,” lanjutnya.
Namun meski dirinya mengaku kecewa, akan tetapi ia mengaku tetap akan memberikan dukungannya terhadap percepatan penanganan kasus dugaan korupsi ini.
Yang diketahui saat ini, Kejaksaan Tinggi Lampung telah tegas menyatakan sikap, untuk mencabut permohonan perhitungan kerugian negara di BPKP Lampung, dan beralih menggunakan jasa audit dari Kantor Akuntan Publik.
Baca Juga: Audit Kasus KONI Lampung Rampung Sebelum Akhir 2022
“Namun dalam hal ini, berkaitan dengan langkah Kejaksaan Tinggi Lampung yang diambil ke Auditor Independen, saya mendukung. Jika ini tujuannya untuk mempercepat penanganan kasus KONI Lampung,” pungkasnya.
Dalam dugaan tindak pidana yang terjadi di tubuh KONI Lampung ini, diketahui Kejati Lampung sebelumnya telah menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam program kerja pada penggunaan anggarannya yang tidak sesuai dengan peraturan.
Dimana pada 2019 lalu dari anggaran Rp29 miliar yang diterima, KONI Lampung menganggarkannya untuk kegiatan pembinaan prestasi, anggaran partisipasi, dan anggaran sekretariatan.
Baca Juga: Kejati Ambil Sikap Terkait Audit Kasus KONI Lampung
Yang diduga dalam pemanfaatannya, dilakukan dengan secara asal-asalan, sehingga didapati adanya penyimpangan diantaranya pada kegiatan Program Kerja KONI dan Cabor, serta di pengadaan barang dan jasa.






