KIRKA – Pematank sayangkan kinerja BPKP di kasus KONI Lampung, yang dinilai lamban hingga audit kasus tersebut tak kunjung selesai menjelang akhir 2022.
Baca Juga: Kejati Cabut Audit Kasus KONI Lampung di BPKP
Ketua DPP Pematank Suadi Romli menyampaikan rasa kecewanya terhadap BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, yang menurutnya turut berakibat pada lamanya penyelesaian kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI oleh Kejati Lampung.
Seraya menyayangkan keterlambatan perhitungan kerugian negara tersebut, ia pun turut mengapresiasi sikap tegas dari Kejaksaan Tinggi Lampung, yang bergegas melakukan manufer untuk beralih menggunakan jasa Akuntan Publik.
“Kita sangat menyayangkan lambannya audit anggaran KONI oleh BPKP, hal ini membuat masyarakat berasumsi jika tidak profesionalnya BPKP dalam bekerja, kita juga sangat apresiasi kinerja Kejati Lampung yang dengan tegas mengambil sikap untuk menarik pengajuan audit tersebut,” ucap Romli kepada Kirka.co, Selasa 18 Oktober 2022.
Baca Juga: Audit Kasus KONI Lampung Rampung Sebelum Akhir 2022
Lebih lanjut Romli menuturkan harapannya kepada Korps Adhyaksa dalam menyelesaikan kasus KONI Lampung, agar Kejati dapat membuka diri kepada Institusi yang lain demi mempercepat penanganan dugaan penyelewengan dana hibah di tahun anggaran 2020 tersebut.
Sembari terus mengingatkan, bahwa kasus ini sudah menjadi fokus perhatian dari masyarakat Lampung, dimana publik telah lama menantikan penyelesaian dari Kejaksaan Tinggi Lampung.
“Akan tetapi kita juga berharap jangan lagi menunda untuk segera meminta tim lain, karena persoalan KONI ini sudah berlarut-larut, bahkan masyarakat menanti hasil akhir kinerja Kejaksaan Tinggi, jangan sampai karena persoalan audit ini menjadikan pengusutan anggaran koni lenyap secara perlahan,” pungkasnya.
Baca Juga: DPP Pematank Geruduk Kejati Pertanyakan Kasus KONI Lampung
Untuk diketahui, kasus KONI Lampung ini sendiri telah dinyatakan masuk ke dalam tahap Penyidikan oleh Kejati Lampung sejak Januari 2022 lalu, dan dimohonkan untuk perhitungan resmi kerugian negaranya ke BPKP Lampung pada April 2022 kemarin.
Laporan Hasil Perhitungan kerugian negara ditargetkan akan diterima oleh Kejati pada awal Oktober 2022 ini, namun hingga saat ini audit dalam kasus tersebut tak kunjung juga diterima oleh Kejaksaan.
Maka atas hal tersebut, Kejati Lampung pun segera mengambil sikap, untuk mencabut permohonan perhitungan kerugian negara oleh BPKP, dan beralih menggunakan jasa perhitungan dari kantor Akuntan Publik di Jakarta.






