KIRKA – Kajati Lampung Heffinur mutasi ke Kejagung, dan akan menjabat sebagai Inspektur IV pada Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan di Kejaksaan Agung RI.
Baca Juga : Heffinur Ungkap Alasan Kejati Lampung Bangun Gedung Parkir
Perpindahan Heffinur ke Kejaksaan Agung tersebut, sesuai dengan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia, nomor 54 tahun 2022 tentang pemindahan, pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural, Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung tersebut, akan diisi oleh Nanang Sigit Yulianto, yang sebelumnya bertugas di Kejaksaan Agung sebagai Inspektur V pada Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan.
Baca Juga : Era Heffinur Penyidikan Dua Perkara Korupsi Disetop
Selain perpindahan keduanya, dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin tersebut, terdapat 64 pejabat Kejaksaan RI lainnya yang mendapatkan amanat di tempat dan pada jabatan baru.






