PWNU Lampung Minta Kapolri Tak Izinkan Muktamar NU

KIRKAPWNU Lampung minta Kapolri tak izinkan Muktamar NU ke-34, yang akan segera digelar perhelatannya 17 Desember 2021 mendatang, dengan alasan jadwal acara tersebut tengah memasuki proses gugatan di Pengadilan.

Berdasarkan dokumen surat yang diterima oleh KIRKA.CO, permohonan tersebut tertera dengan Nomor 255/PWNU/A.II/XII/2021, yang tertulis dengan Kop surat atas nama Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Provinsi Lampung, ditujukan kepada Kapolri, dengan perihal terkait izin pelaksanaan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama.

Baca Juga : Perubahan Rencana Pelaksanaan Muktamar NU Ke-34 Digugat

Pada surat dengan dua halaman tersebut, tertera dua tandatangan yakni KH. Muhsin Abdillah selaku Rais Syuriyah dan Drs. H. Basyaruddin Maisir AM selaku Katib, meminta kepada Kapolri tak memberi izin untuk pelaksanaan Muktamar ke-34 di Lampung.

Dan mengatakan pada isi surat permohonan itu, bahwa pelaksanaan Muktamar tidak sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan organisasi Nahdlatul Ulama.

Syuriyah PWNU Lampung pun meminta agar izin tak diberikan sampai pada putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang berkekuatan hukum tetap, atau sampai terbitnya keputusan resmi dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

Surat permohonan tersebut pun, ditembuskan oleh PWNU Provinsi Lampung ke Presiden Republik Indonesia, dan Menkopolhukam Republik Indonesia di Jakarta.