Hukum  

Dugaan Korupsi PTPN VII Naik Sidik, Tunggu Audit

Dugaan Korupsi PTPN VII Naik Sidik, Tunggu Audit
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana. Foto KIRKA/Eka Putra

KIRKA – Dugaan korupsi di PTPN VII yang ditangani oleh Polresta Bandar Lampung telah naik pada tahap penyidikan, masih menunggu hasil resmi audit kerugian negara.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana, saat ditanya soal tersangka dalam kasus korupsi yang diduga merugikan negara sebesar Rp40 miliar.

Baca Juga : Bantuan Hukum Kejati Lampung ke PTPN VII 

“Belum ada tersangka, dan belum ada perhitungan resmi kerugian negara, saat ini kami masih menunggu hasil auditnya,” terang Kompol Devi Sujana kepada KIRKA.CO, Rabu 6 Oktober 2021.

Diketahui sebelumnya kasus dugaan korupsi ini terjadi pada tahun anggaran 2016 lalu, yang disinyalir turut melibatkan eks Direktur Utama PTPN VII berinisial KNS, terkait pengaturan lelang tender pengadaan instalasi unit gantry crane.

Baca Juga : Doni: 2021 Adalah Turn Around PTPN VII 

Yang juga diduga adanya mark-up anggaran harga dalam pembelian alat, yang kedapatan juga merupakan barang bekas, dengan pihak pemenang lelang tender ialah PT Purnama Bohler Technologi.

Baca Juga : Groundbreaking Kota Deli Megapolitan di hadiri Edi Ramayadi

Sementara sejauh ini, dalam penanganan kasus dugaan korupsi di salah satu BUMN tersebut, pihak Polresta Bandar Lampung telah memeriksa sebanyak 9 orang sebagai saksi.