KIRKA – Menanggapi banyaknya handphone yang lolos masuk ke sel tahanan warga binaan Rutan Bandar Lampung, LBH meminta adanya supervisi Kemenkumham RI terhadap pengawasan yang diduga lemah tersebut.
Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan, menjelaskan bahwa permasalahan klasik yang terus berulang terkait masuknya barang-barang terlarang ke dalam penjara, seharusnya ada penerapan tindakan tegas baik kepada oknum yang terbukti membantu, dan warga binaan yang melanggar ketentuan.
Baca Juga : Ratusan Handphone Lolos Masuk Sel Rutan Bandar Lampung
“Kan untuk tata tertib di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan sudah diatur dalam Permenkumham, itu bisa dijalankan bagi penghuni yang tidak tertib, dapat dijatuhkan sanksi sesuai ketentuan, jika ada pelanggaran oleh oknum juga harus ditindak, hal ini kan sering terjadi dan berulang, berarti kan sistem pengawasan dan penjagaannya diduga lemah,” ujar Chandra Muliawan kepada KIRKA.CO, Kamis 23 September 2021.
LBH pun meminta kepada Kantor Wilayah Hukum dan HAM Lampung, untuk dapat segera melakukan supervisi dan pengawasan terhadap aktivitas di Rutan dan Lapas, terkait sering kali lolosnya ponsel dan benda terlarang lainnya tanpa diketahui petugas.
Baca Juga : Kartu Remi Ditemukan Dalam Razia Rutin Rutan Kotabumi
“Kanwilkumham juga harus melakukan supervisi dan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan penjagaan dan pelayanan di Rutan dan Lapas, jangan terkesan baru bergerak hanya ketika ada masalah, kan jelas itu ditemukan barang-barang yang dilarang untuk ada di dalam Rutan dan Lapas, maka dapat dikatakan lolos dari pemeriksaan, artinya pengawasan rendah,” pungkasnya.
Baca Juga : JPU Baca Tuntutan Perkara Korupsi Minerba Lampung Selatan
Diketahui pada Kamis 23 September 2021 ini, Rutan Kelas I Way Hui Bandar Lampung mengadakan pemusnahan terhadap 115 unit Handphone dari hasil kegiatan razia yang diadakan selama enam bulan terakhir.
Yang juga diketahui ratusan unit ponsel tersebut disita dan diamankan dari tangan para penghuni sel tahanan, yang berhasil “mengimpor” benda terlarang tersebut tanpa diketahui oleh petugas sipir penjara.






