Hukum  

Terpidana Korupsi Land Clearing Bandara Radin Inten II Setor Denda

Terpidana Korupsi Land Clearing Bandara Radin Inten II Setor Denda
Suasana penyerahan sejumlah uang denda perkara korupsi Land Clearing Bandara Radin Inten II, atas nama Terpidana Sulaiman. Foto: Kejari Bandar Lampung

KIRKA – Terpidana korupsi Land Clearing Bandara Radin Inten II setor denda yang dibebankan kepadanya sebesar Rp200 juta, yang diserahkannya melalui Kejari Bandar Lampung.

Baca Juga: Terpidana Korupsi Benih Jagung Lampung Setor Denda

Pelunasan sejumlah uang denda tersebut, dilaksanakan pada Selasa 7 Februari 2023, yang secara resmi diserahkan kepada Ahmad Hasan Basri selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Serta turut disaksikan oleh Miryando Eka Putra selaku Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, dan Ernawati selaku Bendahara Khusus Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, berikut juga perwakilan dari keluarga Terdakwa dan pihak Bank BRI Cabang Tanjungkarang.

“Pembayaran uang denda telah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2680K/Pid.Sus /2020, yang menyebutkan bahwa terpidana Sulaiman dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp200 juta, subsidair kurungan selama empat bulan,” jelas Helmi, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Baca Juga: Vonis Bebas Sulaiman Dianulir MA

Diketahui sebelumnya, dalam perkara korupsi pada kegiatan Land Clearing pematangan lahan fasilitas sisi udara baru Bandara Radin Inten II Lampung, tahun anggaran 2014 ini.

Sulaiman sebelumnya mendapat tuntutan pidana dari Jaksa dengan hukuman enam tahun dan enam bulan kurungan, serta denda Rp300 juta subsidair enam bulan.

Yang kemudian pada putusannya di PN Tipikor Tanjungkarang pada 30 April 2020, Majelis Hakim memutuskan untuk membebaskan dirinya dari segala dakwaan Penuntut Umum.

Baca Juga: Kejari Bandar Lampung Tracing Aset Sulaiman

Dan atas putusan bebas itu, JPU pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan didapati hasil putusannya yakni hukuman pidana penjara selama empat tahun, denda Rp 200 juta subsidair empat bulan kurungan.

Ia pun diwajibkan untuk membayar sejumlah Uang Pengganti kerugian negara yang terbukti dinikmati olehnya, sebanyak total Rp3.083.450.427 (Tiga Miliar Delapan Puluh Tiga Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Empat Ratus Dua Puluh Tujuh Rupiah), dengan subsidair dua tahun penjara.