Segel Dibuka, Elsky Coffe Bandarlampung Kembali Beroperasi

Segel Dibuka, Elsky Coffe Bandarlampung Kembali Beroperasi
Suasana pencopotan segel di Elsky Coffe Bandarlampung. Foto: Sat Pol PP Provinsi Lampung

Dari penjelasan warga yang termuat pada pemberitaan teraslampung.com, sesungguhnya sebelum melaporkan gangguan yang bersumber dari Bar tersebut, masyarakat sekitar telah coba menyampaikannya ke pihak pengelola.

Baca Juga: Pol PP Bandar Lampung Tunggu Bawaslu Tertibkan APS Pemilu

Namun usaha baik tersebut, rupanya tak mendapatkan respons sesuai harapan warga. Maka dengan terpaksa keluhan itu disampaikan oleh mereka ke Pemerintah melalui layanan call center Provinsi Lampung.

“Kami sudah lapor pamong setempat, tetapi pengusaha bar itu enggak menggubris. Saya dengar juga pengusaha nggak patuh perizinan. Mereka menambah pembangunan dengan cara menimbun,” urai warga yang tak ingin dicantumkan namanya tersebut.

Ia melanjutkan, selain gangguan kebisingan yang didapat, warga juga mendapatkan dampak dari penimbunan yang dilakukan dalam proses pembangunan Bar Els Coffee tersebut.

Ia mengaku usai ditimbun, permukiman warga sekitar sering mengalami kenaikan volume banjir, saat hujan deras turun. “Padahal waktu penimbunan kami sudah protes karena kami tahu bakal menimbulkan banjir tapi mereka tetap jalan terus,” pungkasnya.

Petugas berharap, pihak Bar dapat mematuhi peraturan yang ada. Jika tak tempat usaha ini tetap berjalan operasionalnya tanpa kelengkapan seluruh izinnya, maka tidak menutup kemungkinan permasalahan akan pula dibawa ke proses hukum.

Dengan sangkaan pelanggaran Perda Provinsi Lampung Pasal 42, dengan dikenakan ancaman hukuman pidana denda sebesar Rp20 Juta, dan pidana kurungan maksimal selama enam bulan penjara.