Adapun nominal uang yang dilabeli dengan kata infak itu dipatok. Ada yang Rp500 ribu, Rp750 ribu dan Rp1 juta.
Berkali-kali didemo dan dikabarkan sudah dilaporkan kepada pihak berwajib, tidak ada persoalan hukum yang muncul dari pembangunan masjid tersebut.
Masjid Safinatul Ulum UIN Raden Intan saat itu diwacanakan menghabiskan anggaran senilai Rp 30 an miliar dan biayanya bersumber dari sumbangan-sumbangan, termasuk dari mahasiswa.
Kendati diprotes, pembangunan masjid itu rampung dan diresmikan pula oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin pada 24 Desember 2021.
Kepada hakim, Mohammad Mukri mengaku tidak mewajibkan mahasiswanya saat itu untuk menyumbang. Tapi hanya bersifat imbauan atau ajakan.
”Saya tidak pernah mewajibkan, ajakan,” katanya di PN Tipikor Tanjungkarang pada 16 Maret 2023.
Baca juga: Jumlah Harta Mohammad Mukri yang Terseret Kasus Korupsi Rektor Unila
Sebelum Profesor Karomani ditangkap KPK, mantan Rektor Unila tersebut pernah menyinggung pembangunan masjid di UIN Raden Intan Lampung.
Menurut Karomani pada Maret 2022 silam, Masjid Al-Wasii Unila yang juga pembangunannya didasarkan pada sumbangan atau infak tersebut dia dambakan supaya mampu menyaingi pembangunan masjid era Mohammad Mukri.
Mohammad Mukri mengaku kalau pembangunan Masjid Al-Wasii Unila dan Gedung LNC versi infak ala Karomani mempunyai korelasi dengan pembangunan masjid UIN Raden Intan Lampung versi infak di eranya.
”Ohh gitu… Makanya kita tahu bahwa pembangunan masjid UIN. Bapak bangun masjid, sukses dan bapak Karomani akan membangun serupa seperti itu?” tanya hakim.
”Enggeh, enggeh,” kata Mohammad Mukri.
Karena mengaku memberi infak untuk pembangunan Gedung LNC senilai Rp300 juta, hakim menanyai apakah Mohammad Mukri pernah memberi sumbangan ratusan juta untuk pembangunan masjid di tempat lain.
Mohammad Mukri tidak menjawab dengan tegas. Dia justru ‘bersembunyi’ di balik pembangunan masjid UIN Raden Intan Lampung.
Baca juga: Alasan Gratifikasi Rp400 Juta Dari Mohammad Mukri ke Rektor Unila






