Hukum  

Polres Metro Jakarta Selatan Tahan Rizky Billar Tersangka KDRT

Polres Metro Jakarta Selatan Tahan Rizky Billar Tersangka KDRT
Rizky Billar mengenakan baju tahanan Polres Metro Jakarta Selatan pada 13 Oktober 2022. Foto: Istimewa.

KIRKA – Polres Metro Jakarta Selatan tahan Rizky Billar tersangka KDRT yang dilaporkan oleh istrinya sendiri, Lesti Kejora.

Artis Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan istrinya yang disampaikan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 29 September 2022 kemarin.

Penahanan terhadap Rizky Billar ini dikemukakan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Kantor Polres Metro Jakarta Selatan saat memimpin konferensi pers.

Baca juga: Roy Suryo Berstatus Tahanan Polda Metro Jaya

Dalam kegiatan konferensi pers ini, Rizky Billar dipamerkan di hadapan para wartawan yang diundang meliput pengumuman penahanan Rizky Billar. Sebelumnya, status tersangka terhadap Rizky Billar sudah ditetapkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 Oktober 2022 kemarin.

“Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak kemarin hingga hari ini, penyidik telah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan pada 13 Oktober 2022.

Dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT yang diduga dialami Lesti Kejora disebutkan dalam laporan polisi telah terjadi sebanyak dua kali.

Rizky Billar diduga melakukan KDRT karena Lesti Kejora disebut-sebut mengetahui kalau suaminya itu tengah selingkuh. Ditambah lagi, Lesti Kejora mengungkapkan niatnya untuk pulang ke rumah orang tuanya.

”Terlapor berusaha mendorong dan membanting korban ke kasur, dan mencekik korban hingga terjatuh ke lantai dan hal itu dilakukan berulang kali,” kata Kombes Pol Endra Zulpan untuk menerangkan isi laporan dari Lesti Kejora.

Baca juga: IPW Apresiasi Kapolda Metro Jaya Copot Rombongan Polsek Setiabudi

Atas kasus yang menjeratnya, Rizky Billar dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Sebagai informasi, alasan Polres Metro Jakarta Selatan tahan Rizky Billar tersangka KDRT ini didasarkan pada pertimbangan penyidik. Penahanan dilakukan untuk mencegah terjadi dugaan KDRT kembali.