KIRKA – Roy Suryo berstatus tahanan Polda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka. Adapun penetapan tersangka kepadanya dikarenakan kasus dugaan penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyatakan bahwa Roy Suryo berstatus tahanan Polda Metro Jaya per 5 Agustus 2022.
”Setelah dilakukan riksa [pemeriksaan] dari tadi siang maka penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap Roy Suryo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Dan mulai malam ini dilakukan penahanan,” kata Kombes Pol Endra Zulpan.
Roy Suryo berstatus tahanan Polda Metro Jaya itu akan mendekam di balik jeruji selama 20 hari lamanya. “Penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini,” ujar Kombes Pol Endra Zulpan.
Sebelumnya, Roy Suryo jadi tersangka kasus meme stupa Candi Borobuduryang mirip wajah Presiden Joko Widodo. Penetapan tersangka ini disampaikan Polda Metro Jaya yang sebelumnya menerima pelaporan awal terhadap Roy Suryo.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut kini telah berstatus sebagai tersangka dan akan menjalani pemeriksaan dengan statusnya tersebut.
Baca juga: Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Meme Stupa Candi Borobudur
”Jadi hari ini benar diperiksa sebagai tersangka” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengutip dari keterangannya, 22 Juli 2022.
Untuk diketahui, Roy Suryo sempat meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK dalam kasus meme stupa Candi Borobudur ini.
Adapun unggahan meme yang diduga dilakukan Roy Suryo tersebut terjadi di media sosial Twitter.
Roy Suryo disebut-sebut sudah meminta maaf kepada umat Buddha dan masyarakat umum soal heboh meme Candi Borobudur yang diunggahnya melalui akun twitter @KRMTRoySuryo2 itu.
Roy Suryo sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Ia dijerat dengan pasal penistaan agama dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Jokowi.
“Pasalnya kena di UU ITE Pasal 28 ayat 2. Jadi dijerat di UU ITE Pasal 28 ayat 2 kemudian Pasal 156a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946,” ujar Kombes Pol Endra Zulpan.
Roy dilaporkan dua pelapor berbeda karena unggahan meme stupa yang diedit mirip Jokowi itu di akun Twitternya.
Laporan pertama dibuat perwakilan umat Budha bernama Kurniawan Santoso ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.
Baca juga: 4 Tersangka Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Donasi Yayasan ACT
Sedangkan laporan kedua dibuat Kevin Wu ke Bareskrim Polri, tapi kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Laporan teregister dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.
Berdasarkan dua laporan tersebut, Roy disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP.
Sementara itu, Roy lewat kuasa hukumnya juga membuat laporan polisi terkait unggahan itu. Ia melaporkan tiga akun media sosial yang diduga sebagai pengunggah pertama meme tersebut.
Laporan Roy teregister dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 16 Juni 2022. Roy melaporkan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Namun, polisi menyatakan pihaknya tak menemukan unsur pidana dari laporan Roy Suryo.






