Hukum  

Polda Lampung Ungkap Dugaan Penyelewengan Distribusi Pupuk Bersubsidi

Polda Lampung Ungkap Dugaan Penyelewengan Distribusi Pupuk Bersubsidi
Pupuk urea bersubsidi yang diamankan dihadirkan ketika konferensi pers dilangsungkan pada 7 November 2022 di Polda Lampung. Foto: Istimewa.

KIRKAPolda Lampung ungkap dugaan penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi dengan mengamankan 8,7 ton pupuk Urea yang diproduksi PT Pupuk Indonesia.

Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi model A tanggal pada 6 Oktober 2022. Adapun pengungkapan perkara ini dilakukan oleh Unit I pada Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung.

Dalam penanganannya, penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi ini dibidik dari sisi tindak pidana ekonominya. Informasi ini dikemukakan pada 7 November 2022 kemarin oleh Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Muhammad Fauzi.

Baca juga: Terdakwa Pupuk Ilegal Sujud Usai Divonis Bebas

Berdasar pada paparan AKBP Muhammad Fauzi, mulanya jajaran Unit I pada Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung menerima informasi pada awal September 2022.

Informasi tersebut berkait dengan penjualan pupuk urea bersubsidi yang diduga dilakoni oleh seseorang yang diduga bukan berstatus sebagai pengecer pupuk di Kabupaten Lampung Timur.