KIRKA – Mediasi gagal, gugatan anggota Polres Pringsewu berlanjut untuk dibacakan poin permohonannya terhadap Koperasi Kredit UBEKA Albertus Gentiaras selaku Tergugat, di PN Kotaagung pada 10 Mei mendatang.
Baca Juga : Anggota Polres Pringsewu Gugat Koperasi Simpan Pinjam
Berdasarkan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Kotaagung dengan alamat sipp.pn-kotaagung.go.id, hasil dari dari mediasi tersebut dibacakan oleh Hakim Wahyu Noviarini selaku mediator pada Selasa 20 April 2022 kemarin, dengan status tidak berhasil.
Maka perkara itu pun diagendakan akan segera memasuki persidangannya pada pekan depan, dan dilaksanakan di ruang sidang Kartika gedung Pengadilan Negeri Kotaagung, dengan agenda sidang yakni pembacaan gugatan dari Melky Eryantoro selaku pihak Penggugat.
Dengan beberapa poin pokok gugatan diantaranya:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara a quo.
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
4. Membatalkan Perjanjian Kredit dengan seluruh Addendum yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat yaitu : Perjanjian Kredit Nomor 11/Krd/GA/III/2013 tertanggal 04 Maret 2013.
5. Membatalkan seluruh Perjanjian pengikatan jaminan (Akta Pemberian Hak Tanggungan) antara Pengugat dan Tergugat.
6. Menyatakan, menetapkan dan meletakan Sita Jamin atas keseluruhan tanah dan bangunan yaitu : Sertifikat Hak Milik No. 961 (dahulu surat keterangan tanah No. 593/16/04.IV/2013, tertanggal 14 februari 2013, seluas 522 M2 (lima ratus dua puluh dua meter persegi).
Sesuai surat ukur No. 43/Pringsewu Barat/2013/, tertanggal 24 juni 2013 berikut bangunan dan tanaman diatasnya, atas nama Melky Eryantoro.
7. Menyatakan sita eksekusi cacat hukum dan batal demi hukum.
8. Mengembalikan seluruh asset Milik Penggugat yang dijadikan jaminan kredit kepada Tergugat.
9. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil dan Imateriil akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukannya kepada Penggugat sebesar Rp. 1.165.000.000,00 (satu miliar seratus enam puluh lima juta rupiah).
Baca Juga : Polres Pringsewu Mata-matai SPBU
Secara tunai, seketika dan tanpa syarat apapun kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
– Kerugian Materiil, biaya untuk menggunakan jasa lawyer dalam perkara a quo Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
– Biaya transportasi dan proses persidangan senilai Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah).
– Kerugian akibat hilangnya jam kerja Pengguat di Polres Pringsewu ditaksir sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
– Kerugian imateriil yang diderita oleh Penggugat atas perbuatan Tergugat yang menyebabkan terporsirnya pikiran Penggugat memikirkan kejadian yang menimpa Penggugat atas perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat.






