KIRKA – Kejari Bandar Lampung RJ perkara pencurian HP, yang dilaksanakan pada Senin siang 24 Oktober 2022, atas nama Tersangka AT.
Baca Juga: Kejari Bandar Lampung Sosialisasikan Anti Politik Uang
Satu perkara pencurian atas nama Tersangka AT, akhirnya berhasil diselesaikan melalui penerapan keadilan restoratif oleh Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, dengan terpenuhinya beberapa syarat, diantaranya perdamaian antara Korban dan Tersangka.
Untuk diketahui, AT harus berhadapan dengan hukum lantaran kedapatan mencuri satu unit Handphone milik temannya sendiri berinisial RA pada sekitar Agustus 2022 lalu.
Dimana dilakukan oleh Tersangka ketika dirinya sedang mendatangi RA di sebuah kontrakan tempat tinggal korban, di wilayah Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung.
Baca Juga: Kejari Bandar Lampung Buka Posko Pemilu 2024
Helmi selaku Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, menjelaskan bahwa pihaknya melaksanakan penyelesaian perkara di luar persidangan, setelah mempertimbangkan beberapa hal.
“Kejaksaan Negeri Bandar Lampung berhasil meyelesaikan perkara diluar persidangan berdasarkan Restoratif Justice, dengan pertimbangan Tersangka dan Korban telah mencapai kesepakatan untuk berdamai, Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta Tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun,” urai Helmi.
Dalam perkara ini, Tersangka AT disangkakan melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 362 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana pencurian.
Baca Juga: Kejaksaan Hentikan Penuntutan Perkara Penadahan Tiga Gelang Emas
Dan usai dilaksanakannya RJ kali ini, Kejari Bandar Lampung pun segera menyerahkan Salinan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara kepada Tersangka, serta melaksanakan pengembalian barang bukti curian kepada Korban.






