Hukum  

Juliari Batubara Masih Pikir-pikir Atas Vonis 12 Tahun Penjara

Kirka.co

KIRKA – Juliari Batubara memilih untuk pikir-pikir atas isi surat vonis yang dibacakan majelis hakim di PN Tipikor Jakarta Pusat pada 23 Agustus 2021. Isi surat vonis tersebut menyatakan bahwa mantan Menteri Sosial itu dijatuhi hukuman pidana penjara selama 12 tahun, dan didenda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga : MAKI Ajukan Praperadilan Terhadap KPK Atas Penanganan Korupsi Bansos Sembako KEMENSOS

Selain pidana pokok, Juliari Batubara juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp 14,5 miliar dan pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah menjalani hukuman penjara.

Baca Juga : Jet Pribadi untuk Kunker Eks Mensos Juliari ke Lampung di Surat Tuntutan KPK

Majelis dalam surat vonis tersebut berpendapat bahwa salah satu pertimbangan yang meringankan hukuman Juliari ialah ia dianggap sudah cukup menderita dicaci hingga dihina oleh masyarakat sebelum divonis pengadilan.

“Keadaan meringankan, terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis bersalah oleh masyarakat, padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata hakim anggota Yusuf Pranowo seperti yang diwartakan CNN Indonesia.

Baca Juga : Pengacara Eks Mensos Juliari Batubara Sebut JPU KPK Berasumsi

Hakim menilai Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sesuai dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Juliari 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain pidana pokok, jaksa KPK menuntut Juliari Batubara dihukum membayar uang pengganti sebanyak Rp 14,5 miliar dan pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah menjalani hukuman penjara.