KIRKA – Jaksa layangkan banding atas putusan Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang pada perkara korupsi APBDes Pekon Pagar Dalam, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, atas nama Terdakwa Amri Jaya.
Baca Juga: Korupsi APBDes Pekon Pagar Dalam, Amri Jaya Dituntut Penjara
Banding tersebut resmi didaftarkan melalui meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, pada Senin 17 Juli 2023. Atas nama Pembanding yaitu Andri Timur, selaku Jaksa Penuntut Umum.
Dan selaku Terbanding di perkara korupsi ini, yaitu atas nama Amri Jaya yang juga selaku Terdakwa. Dengan nomor berkas perkara yaitu 11/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk.
Diketahui, banding ini adalah upaya hukum dari Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan Majelis Hakim, yang dianggap tidak sepaham dengan tuntutan hukuman yang dimintakan Jaksa sebelumnya.
Dimana pada tuntutannya JPU meminta Hakim menghukum Amri Jaya dengan menyatakannya bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1). Namun Majelis Hakim menyatakannya terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan unsur pada Pasal 3 Undang-undang Tipikor.
Hal yang jauh berbeda juga turut terdapat pada penjatuhan masa hukuman pidana, dimana JPU menuntut hukuman penjara selam 7 tahun dan 10 bulan, serta denda sejumlah Rp300 juta, dengan subsidair 6 bulan pidana kurungan.
Yang pada akhirnya, Majelis Hakim hanya menjatuhkan hukuman terhadap Amri Jaya dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp150 juta, subsidair pidana kurungan selama 4 bulan.
Baca Juga: Korupsi APBDes Pekon Pagar Dalam, Amri Jaya Divonis 4 Tahun Bui
Jaksa dan Hakim juga memiliki ketidak samaan pada hukuman Uang Pengganti, yang pada tuntutannya Jaksa menuntut sejumlah Rp1.030.553.502 (Satu Miliar Tiga Puluh Juta Lima Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Dua Rupiah). Subsidair 3 tahun dan 11 bulan penjara.
Akan tetapi Majelis Hakim memiliki pendapat lain, yang memilih menjatuhkan hukuman pidana tambahan kepada Terdakwa sebanyak Rp550.176.751 (Lima Ratus Lima Puluh Juta Seratus Tujuh Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Satu Rupiah). Subsidair 2 tahun penjara.






