Hukum  

Hakim Senggol JPU KPK Soal Status Mantan Rektor UIN Raden Intan Lampung Mohammad Mukri

Mantan Rektor UIN Raden Intan Lampung Mohammad Mukri
Mantan Rektor UIN Raden Intan Lampung, Mohammad Mukri. Foto: Istimewa.

KIRKA – Hakim senggol JPU KPK soal status mantan Rektor UIN Raden Intan Lampung, Mohammad Mukri di dalam persidangan korupsi Unila yang digelar pada 26 Januari 2023 kemarin.

Munculnya nama Mohammad Mukri dalam persidangan korupsi Unila diungkapkan oleh dosen kontrak Unila yang merupakan orang kepercayaan mantan Rektor Unila, Karomani.

Mantan Rektor Unila, Karomani didakwa menerima suap dan gratifikasi atas pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru di Unila.

Dalam surat dakwaan JPU KPK, Mohammad Mukri adalah salah satu pemberi gratifikasi kepada Karomani senilai Rp 400 juta.

Mualimin saat dihadirkan JPU KPK untuk diperiksa di muka sidang mengaku melaksanakan perintah Karomani untuk mengambil uang-uang dari sejumlah orang, salah satunya dari Mohammad Mukri.

Baca juga: Jumlah Harta Mohammad Mukri yang Terseret Kasus Korupsi Rektor Unila

Berikut adalah transkrip dialog antara hakim bernama Lingga Setiawan dan Mualimin yang kemudian membuat hakim senggol JPU KPK soal status mantan Rektor UIN Raden Intan Lampung, Mohammad Mukri:

Sebelum mengulas transkrip dialog ini, saat ditanyai Lingga Setiawan, para JPU KPK sempat saling melihat satu sama lain.

Sebab, Mohammad Mukri tidak pernah diperiksa oleh penyidik KPK kendati dituangkan ke dalam surat dakwaan.

Mualimin: Pak Mualimin ambil uang infak dari si A.

Lingga Setiawan: Ambil uang infak ke siapa?

Baca juga: Alasan Gratifikasi Rp400 Juta Dari Mohammad Mukri ke Rektor Unila

Mualimin: Contohnya ke si A.

Lingga Setiawan: Jangan contoh-contoh. Siapa? Sebut namanya.

Mualimin: Pak Mualimin ambil uang infak ke pak Andi Desfiandi.