Kirka – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyita uang tunai sebesar Rp100 miliar dari PT P, Rabu, 25 Februari 2026.
Uang tersebut disetor sebagai titipan pengganti kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penguasaan kawasan hutan di Provinsi Lampung.
Capaian ini terbilang cepat. Pasalnya, surat perintah penyidikan (Sprindik) baru diterbitkan pada 5 Januari 2026.
Dalam tempo satu bulan, Korps Adhyaksa berhasil mendesak pengembalian aset meski proses hukum belum inkrah.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo, membenarkan penyitaan tersebut.
Ia menjelaskan, PT P diduga melakukan pemanfaatan hutan ilegal untuk perkebunan di areal PT I.
“PT P menyetorkan Rp100 miliar ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Lampung sebagai bentuk itikad baik. Namun, saya tegaskan ini tidak menghapus pidana,” ujar Danang di Gedung Kejati Lampung.
Danang juga memastikan pengembalian uang tidak akan menghentikan mesin penyidikan.
Menurutnya, proses hukum tetap berlanjut untuk menentukan pertanggungjawaban pidana korporasi maupun perorangan.
“Uang ini kita amankan dulu agar nanti langsung masuk kas negara saat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Penyidik tetap bekerja profesional dan transparan menuntaskan pokok perkaranya,” tegasnya.
Periksa 59 Saksi
Tim penyidik Kejati Lampung kini tengah bekerja maraton.
Hingga berita ini diturunkan, sebanyak 59 saksi telah dicecar pertanyaan.
Rinciannya meliputi 13 orang dari pihak PT P, 8 orang dari PT I, 14 pejabat pemerintah daerah dan provinsi, serta 24 orang dari kelompok tani. Tiga orang ahli juga telah dimintai pendapat.
Selain pemeriksaan saksi, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Lampung, DKI Jakarta, dan Jawa Barat guna mengamankan barang bukti.
“Penghitungan total kerugian negara masih berproses dengan ahli.
“Kami fokus pada pembenahan tata kelola hutan agar sesuai aturan dan tidak merugikan negara,” tutup Danang.






