Hukum  

FOKKEL VS PT Pelindo Panjang Tahap Mediasi

FOKKEL VS PT Pelindo Panjang Tahap Mediasi
Ilustrasi Mediasi. Foto: Istimewa

Dengan petitum permohonan gugatan diantaranya:
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatig Daad).

3. Menyatakan sah dan berdasarkan hukum Penggugat IX bertindak selaku ahli waris dari alm Ir Mulia Bangun Sitepu, M.M., untuk mengajukan gugatan.

4. Menyatakan sah dan berdasarkan hukum Penggugat XIX bertindak selaku ahli waris dari alm Sarip Hidayat, untuk mengajukan gugatan.

5. Menyatakan sah dan berdasarkan hukum Penggugat XXII bertindak selaku ahli waris dari alm Landu, untuk mengajukan gugatan.

6. Menyatakan Para Tergugat telah mengalami kerugian berupa matinya ikan atas perbuatan Para Tergugat yakni:
– Kerapu Bebek, Macan, Kakap dll dan Bawal Bintang.

– Menyatakan Para Penggugat juga telah dirugikan atas kerusakan aset keramba sebesar Rp13.658.750.000 (Tiga Belas Miliar Enam Ratus Lima Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

– Menyatakan Para Penggugat telah dirugikan atas hilangnya potensi budidaya sejak tahun 2013-2022.

– Menghukum kepada Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materil kepada Para Penggugat yakni Rp586.224.700.000 (Lima Ratus Delapan Puluh Enam Miliar Dua Ratus Dua Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).

7. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar kerugian bunga bank kepada Para Penggugat sebesar 6% per tahun, sejak terjadi pencemaran sampai dengan putusan ini dilaksakan senilai dengan total kerugian yang dialami oleh Para Penggugat atas kerugian matinya ikan, kerugian kerambah serta siklus budidaya.

8. Menghukum kepada Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian imaterial sebesar Rp10.000.000.000 per Penggugat sehingga Para Tergugat dihukum membayar kerugian sebesar Rp280.000.000.000 (Dua Ratus Delapan Puluh Milyar) secara seketika dan sekaligus.

9. Menghukum kepada Para Tergugat secara tangung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah) per hari keterlambatan melaksanakan putusan ini sejak mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van geweijsde).

10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan oleh juru sita pengadilan atas harta benda Para Tergugat yang ada sekarang dan yang akan datang senilai dengan gugatan Para Penggugat yang dikabulkan yakni terhadap harta benda Para Tergugat yakni:

– Tanah dan bangunan sebagai kantor Tergugat I yang beralamat di Jln Yos Sudarso No 337 Panjang Bandar Lampung 35241.

– Tanah dan bangunan sebagai kantor Tergugat I Head Office, yang beralamat di Jln Pasoso No 6, Tj Priok, Kec Tj Priok, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14310.

– Tanah dan bangunan sebagai kantor Tergugat II, yang beralamat di Jln Industri 4 Tanjung Priuk Kota Jakarta Utara, Jakarta 14310.

– Tanah dan bangunan sebagai kantor Tergugat III beralamat di Jln Ciputat Raya, Rt 5/Rw 8 Jakarta Barat, Jakarta.

– Tanah dan bangunan sebagai kantor Tergugat IV beralamat di Jln Cempaka Putih Tengah 23/35 RT 019 Rw 004, Kel Cempaka Putih Timur Kecamatan Cempaka Putih Jakarta Pusat.

11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu/putusan serta merta (uit voerbaar bij voorraad), walaupun Para Tergugat atau siapapun yang mendapat hak dari Para Tergugat mengajukan upaya hukum banding atau kasasi.

12. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

13. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et buono).