Buruh di Lampung Tolak Politik Upah Murah

Buruh di Lampung Tolak Politik Upah Murah
Sedikitnya 600-an buruh dari berbagai serikat pekerja menggelar aksi peringatan Hari Buruh Sedunia 2023 di Kota Bandar Lampung, Senin (1/5/2023). Foto: Josua Napitupulu

KIRKA – Ratusan buruh di Lampung tolak politik upah murah dalam aksi unjuk rasa memeringati Hari Buruh Sedunia pada Senin (1/5/2023).

Sedikitnya 600-an buruh di Lampung dari berbagai serikat pekerja bersama elemen masyarakat dan Partai Buruh menggelar aksi May Day di Tugu Adipura dan Kantor Pemda Provinsi Lampung.

Baca Juga: Hari Buruh Bebas Atribut Parpol

Di antaranya PPRL (Pusat Perjuangan Rakyat Lampung); KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia); FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia); FSBMM (Federasi Serikat Buruh Makanan dan Minuman).

Kemudian, Federasi Kehutanan, Industri, Umum, Perkayuan, Pertanian, dan Perkebunan (Hujatan); serta KSBSI (Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia).

Ketua KSPI Lampung, Sulaiman Ibrahim, menyampaikan aksi unjuk rasa serikat pekerja pada Hari Buruh Sedunia sebagai bentuk keresahan buruh.

“Kita harus terus melawan untuk menyuarakan keresahan buruh, tegakkan aturan, jangan lagi ada pelanggaran, kami juga bisa melawan jika ada ketidakadilan,” kata Sulaiman.

Ratusan buruh di Lampung tolak politik upah murah.

Sulaiman mengajak buruh untuk berjuang bersama melawan kebijakan yang mengancam kesejahteraan buruh.

“Kita harus sama-sama berjuang untuk kepentingan para buruh, memberikan ketegasan kepada para pelanggar aturan yang berpotensi mengancam kesejahteraan buruh,” ujar dia.

Menurut Sulaiman, perubahan kebijakan harus sejalan dengan perbaikan nasib buruh.

“Perlu ada perbaikan dan perubahan yang beriringan, bukan hanya perubahan, karena perubahan saja tidak ada gunanya,” tegas dia.

Ratusan buruh di Lampung dari berbagai serikat pekerja menyuarakan penolakan terhadap politik upah murah dalam tuntutannya.

Berikut 10 poin tuntutan aksi massa May Day di Lampung:

  1. Tolak Omnibuslaw;
  2. Cabut UU Cipta Kerja;
  3. Cabut Permenaker Nomor 5 Tahun 2023;
  4. Hapus sistem kerja kontrak dan outsourcing;
  5. Tolak politik upah murah;
  6. Hentikan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja);
  7. Setop union busting;
  8. Wujudkan perlindungan sosial transformatif bagi rakyat;
  9. Hentikan represifitas buruh Myanmar;
  10. Pekerjakan kembali aktivis buruh Coca Cola, Danone Aqua, dan Phillips Seafoods Indonesia yang di-PHK sepihak.

Ketua FSBMM (Federasi Serikat Buruh Makanan dan Minuman) Regional Barat Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Ari Putra Wijaya, menilai kesejahteraan buruh hari ini tidak baik-baik saja dengan adanya UU Cipta Kerja.

UU Cipta Kerja, kata dia, justru mengancam kesejahteraan kaum buruh.

“Adanya UU Cipta Kerja, jangan harap buruh akan menjadi karyawan tetap. Apabila seorang buruh hanya menjadi karyawan outsourcing maka sewaktu-waktu dia akan di-PHK sepihak,” jelas Ari.

UU Cipta Kerja juga dianggap menghilangkan hak buruh untuk mendapatkan jaminan pensiun di hari tua.

Aksi peringatan Hari Buruh Sedunia di Provinsi Lampung berjalan tertib dengan mendapatkan pengawalan dari personel Polresta Bandar Lampung.

“Alhamdulillah semuanya berjalan dengan baik, aman, lancar, dan tertib,” ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto.

Ino mengatakan aspirasi buruh telah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung.

“Saya mengapresiasi kegiatan buruh hari ini yang merayakan ulang tahunnya. Surat (pemberitahuan) yang masuk ke kami, ada 600 orang dari elemen buruh, maupun mahasiswa yang menyampaikan aspirasinya,” kata dia.

Ino menyampaikan Polresta Bandar Lampung mengerahkan 500 personel untuk mengawal aksi peringatan Hari Buruh Sedunia 2023.

“Saya ucapkan Selamat Hari Buruh Internasional kepada saudara-saudara saya, khususnya yang ada di Kota Bandar Lampung. Sukses selalu,” pungkas dia.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, memastikan untuk mengawal aspirasi buruh di Lampung.

“Kami akan mengawal dan mengefektifkan seluruh kemampuan yang kami miliki,” ujar dia.

Agus Nompitu mengimbau perusahaan di Lampung memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dengan memerhatikan aspek kesejahteraan.