Usai kejadian itu, Ida beserta pihak keluarga pun membuat laporan polisi ke Mapolresta Bandar Lampung, dengan nomor laporan: LP.B/459/III/2023/SPKT.Satlantas/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung tertanggal 31 Maret 2023.
Baca Juga: Mobil Kadishub Bandar Lampung Dicuri
Namun menurutnya, sejak masuknya laporan ke pihak berwajib, sampai saat ini dirinya belum juga mendapat kabar tentang perkembangan tragedi yang menyebabkan hilangnya nyawa anak perempuannya itu.
“Kami sekeluarga hanya meminta keadilan dan kepastian hukum, kejadian ini sudah hampir dua bulan sejak anak kami meninggal, tapi belum ada kepastian hukum,” tukasnya.
Ida menegaskan, anaknya menjadi korban kecelakaan hingga meninggal dunia, disebabkan terlindas, usai bertabrakan dengan mobil pikap tersebut.
Ia mengklaim, hal itu sesuai dengan bukti-bukti visum yang dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit, serta adanya dokumentasi berupa foto keadaan koran, sebelum dimakamkan.
“Jadi anak saya ditabrak dan terlindas mobil. Sempat dibawa ke Rumah Sakit, hasil visum dokter menyebutkan kalau putri kami mengalami luka dalam parah,” tuturnya.
Ida melanjutkan, berdasarkan informasi masyarakat yang melihat, sopir pengemudi mobil itu juga melaju dengan kecepatan tinggi saat melintas di Tempat peristiwa kecelakaan.
Maka dari hal tersebut, pihaknya meminta kepada petugas berwajib, agar dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi keluarga dan Almarhumah Keysha.
Dirinya juga berharap, Kepolisian dapat segera menetapkan sang sopir sebagai Tersangka, serta tidak terpengaruh terhadap intervensi dari pihak manapun.
“Kami hanya meminta pihak Polresta yang menangani ini, dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya. Jangan sampai anak bungsu kami yang baru beranjak dewasa itu meninggal dengan sia-sia, tanpa mendapat keadilan,” pungkasnya.






