Kirka – Euforia kritik pembangunan yang membanjiri lini masa media sosial di Lampung sepanjang 2025 hingga awal 2026 menyisakan catatan ironis.
Di satu sisi, keberanian publik membongkar bobrok infrastruktur patut diacungi jempol, namun di sisi lain, sasaran tembak kerap meleset akibat minimnya pemahaman kewenangan antar lembaga.
Hal itu ditegaskan Pemerhati Pembangunan Lampung, Mahendra Utama.
Eksponen 98 ini menilai fenomena pengawasan publik via digital (Digital Panopticon) justru menjadi bumerang ketika amarah publik tidak dialamatkan pada instansi yang memegang otoritas eksekusi.
“Semangat netizen kita luar biasa, gaspol terus. Tapi sayangnya, banyak yang salah gedor pintu. Maki-maki Gubernur untuk urusan pusat, atau menyerang Bupati untuk ranah provinsi.
“Energi habis, tapi solusi nihil karena salah alamat,” ujar Mahendra di Bandarlampung, Rabu, 11 Februari 2026.
Distorsi Informasi
Mahendra membedah 10 isu krusial yang kerap memicu kegaduhan salah kamar di media sosial.
Sorotan tajam netizen pada kerusakan jalan lintas nasional, misalnya, seringkali dialamatkan pada Pemerintah Provinsi.
Padahal, secara regulasi, perbaikan jalan berstatus nasional mutlak menjadi tanggung jawab Kementerian PUPR melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN).
Kondisi serupa terjadi pada isu kelistrikan. Menurut Mahendra, keluhan soal pemadaman bergilir maupun tarif listrik yang sering ditumpahkan ke akun media sosial pemerintah daerah (Pemda) adalah tindakan sia-sia.
“Listrik itu domain PLN dan Pemerintah Pusat. Pemda tidak punya kuasa intervensi teknis maupun tarif. Ini literasi birokrasi yang harus diluruskan,” tegasnya.
Sebaliknya, ia mengingatkan agar publik lebih jeli memilah target kritik.
Persoalan yang bersentuhan langsung dengan keseharian warga seperti drainase mampet, tumpukan sampah pasar, hingga kualitas air PDAM, adalah dosa yang wajib ditagih langsung ke Bupati atau Wali Kota, bukan dilempar ke Gubernur atau Pusat.
Literasi Birokrasi
Merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Mahendra menekankan pentingnya publik memahami pembagian kewenangan agar fungsi kontrol sosial berjalan efektif.
Ia merinci beberapa pos krusial yang sering memicu mispersepsi:
- Jalan Nasional: Tanggung Jawab Pemerintah Pusat (KemenPUPR).
- Jalan Kabupaten dan Jembatan Desa: Tanggung Jawab Bupati/Walikota.
- RSUD (Provinsi) dan Puskesmas (Kab/Kota): Tanggung Jawab Pemda sesuai tingkatan.
- Listrik (PLN): Tanggung Jawab BUMN/Pusat.
- Bandara: Tanggung Jawab Kemenhub/Angkasa Pura (Pusat).
- Sengketa Lahan (HGU/BUMN): Tanggung Jawab Kementerian BUMN/ATR-BPN.
- Kuota dan Harga Pupuk: Tanggung Jawab Kementan/BUMN.
- Banjir dan Drainase Kota: Tanggung Jawab Wali Kota/Bupati.
- Air Bersih (PDAM): Tanggung Jawab BUMD Kabupaten/Kota.
- Sampah dan Kebersihan Pasar: Tanggung Jawab Pemerintah Kabupaten/Kota.
“Kalau kita salah alamat, pejabat yang sebenarnya bertanggung jawab malah tenang-tenang saja karena tidak tersentuh kritik. Kritik itu harus presisi agar berdampak,” cetus Mahendra.
Kendati masih banyak distorsi, Mahendra tetap mengapresiasi militansi netizen Lampung.
Tekanan publik yang masif dinilai berkontribusi langsung pada perbaikan kinerja birokrasi.
Hal ini terindikasi dari predikat kepatuhan tinggi standar pelayanan publik yang berhasil diraih Pemprov Lampung dari Ombudsman RI pada tahun 2026 ini.
“Predikat Ombudsman itu bukti birokrasi mulai berbenah karena gerah diawasi rakyat. Kuncinya sekarang ada di literasi.
“Jadilah netizen yang tidak hanya berani, tapi juga akurat. Viralitas adalah senjata, tapi akurasi adalah amunisinya,” pungkasnya.






