Hukum  

Bupati Lampung Utara Kasasi Gugatan di PN Kotabumi

Jaksa Kasasi Putusan Banding Korupsi Jl Ir Sutami
Ilustrasi Kasasi. Foto: Istimewa

KIRKABupati Lampung Utara kasasi gugatan di PN Kotabumi, atas putusan banding yang telah diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.

Baca Juga: Bupati Lampung Utara Bersama Plt Kadis PUPR Dihukum Bayar Rp4,7 Miliar Dalam Putusan Gugatan Perdata

Berdasarkan tayangan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik PN Kotabumi, pada berkas perkara gugatan perdata nomor 31/Pdt.G/2022/PN Kbu, tercantum status Permohonan Kasasi.

Dengan dua nama pihak selaku Pemohon Kasasi, antara lain Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, serta Bupati Kabupaten Lampung Utara. 22 orang selaku pihak Termohon dan 8 dicantumkan sebagai pihak Turut Termohon.

Kasasi ini, dilayangkan ke Mahkamah Agung RI, Senin 25 September 2023 kemarin. Menyoal putusan banding dari Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, yang menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Kotabumi.

Dimana pada putusan itu, Majelis Hakim menghukum Tergugat I dan II yaitu Bupati Kabupaten Lampung Utara dan Plt Kadis PUPR membayar kepada 22 Penggugat di perkara ini.

Dengan jumlah total keseluruhan, senilai Rp4.735.909.000 (Empat Miliar Tujuh Ratus Tiga Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Sembilan Ribu Rupiah).

“Mengadili. Menerima permohonan banding dari Para Pembanding I dan II semula Para Tergugat I dan II. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor: 31/Pdt.G/2022/PN Kbu, tanggal 12 Juli 2023 yang dimohonkan banding tersebut. Menghukum Para Pembanding I dan II semula Para Tergugat I dan II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp150 ribu,” begitu bunyi putusan Banding pada perkara ini.