KIRKA – Sempat ditutup sementara, saat ini segel telah dibuka oleh Pol PP Lampung, Elsky Coffe Bandarlampung pun dapat kembali beroperasi.
Baca Juga: Pol PP Lampung Segel Bar Els Coffee Soekarno Hatta
Pembukaan segel itu dilaksanakan pada Selasa 4 Juli 2023, oleh Satuan Polisi Pamong Praja bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah Provinsi Lampung. Serta Dinas Pariwisata Provinsi Lampung, didampingi Korwas PPNS Polda Lampung.
“Satuan Polisi Pamong Praja Lampung dipimpin oleh Kabid Perundang-undangan Daerah Satpol PP Provinsi Lampung, bersama Instansi Terkait mencabut lebel larangan aktifitas kerja Elsky Coffe Bandarlampung,” begitu penjelasan yang tercantum pada laman resmi milik Sat Pol PP Provinsi Lampung.
Diberitakan sebelumnya, pada Kamis 27 April 2023 lalu, Sat Pol PP Provinsi Lampung melakukan penyegelan sementara cafe Elsky Coffe, di Soekarno Hatta, Bandarlampung tersebut.
Penutupan sementara itu dikatakan lantaran saat merespons keluhan warga, petugas ternyata mendapati Bar yang berada di lantai dua Els Coffee Bypass tersebut, didapati itu belum mengurus izin.
Bar Els Coffee ini, disebut hanya memiliki izin untuk menjalankan usaha restauran, namun ditemukan fakta di lapangan turut adanya penjualan minuman beralkohol yang seharusnya memiliki perizinan sendiri.
“Penyegelan sementara bar ini karena bar ini belum memiliki izin. Ini didasarkan pertama adalah Undang-Undang Nomer 23 tahun 2014 lalu ada pelanggaran Perda Nomor 3 tahun 2021 yaitu pasal 42, 61 dan pasal 63,” jelas Indra, salah satu petugas Pol PP, pada peristiwa penyegelan saat itu.






