KIRKA – Kejari Tanggamus geledah kantor Dinas PPPA Dalduk KB, terkait penanganan kasus dugaan korupsi terhadap dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana tahun anggaran 2020-2021.
Baca Juga: Mantan Kadis PPPA Tanggamus Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOKB
Kamis pagi 18 Agustus 2022, Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Tanggamus melaksanakan penggeledahan pada kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Tanggamus.
Guna melakukan penyitaan beberapa dokumen untuk dijadikan barang bukti, terkait pengembangan dalam penanganan dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap dana BOKB, atas nama Tersangka Edison.
Dimana sampai saat ini, Kejari Tanggamus masih melakukan Penyelidikan tentang adanya potensi baru, keterlibatan Tersangka lain dalam kasus korupsi yang diperkirakan telah merugikan negara sebesar Rp1,5 miliar lebih tersebut.
“Penggeledahan pada hari ini, merupakan langkah pengembangan yang dilakukan Tim Penyidik. Terkait apakah nantinya akan ada orang lain yang dapat dimintai pertanggung jawaban hukum, saat ini masih dilakukan penyelidikan,” ucap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanggamus, Wisnu Hamboro.
Ia kembali menjelaskan, bahwa tidak semua dokumen yang dibawa oleh Tim Penyidik kali ini, akan disita sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi dana BOKB tersebut.
Seluruhnya akan dipilah untuk disortir dan inventarisir, dan segera akan dikembalikan jika memang tak berkaitan dengan urusan penyelewengan anggaran yang disangkakan.
“Tidak semua akan jadi barang bukti, kalau memang dokumen yang kita ambil hari ini tidak ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi, ya nantinya akan kita serah terimakan kembali,” jelasnya.
Baca Juga: Tersangka Korupsi Dana BOKB Tanggamus Resmi Ditahan
Sementara diketahui dalam kasus dugaan korupsi ini, Edison selaku mantan Kepala Dinas PPPA Dalduk dan KB, disangkakan telah melakukan pemotongan dana BOKB dari para Kordinator Penyuluh Kecamatan, Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa dan Sub Pembantunya, hingga pihak rumah makan di 2020-2021 lalu.
Yang diperkirakan telah mengakibatkan kerugian negara sebesar total Rp1.551.654.762 (Satu Miliar Lima Ratus Lima Puluh Satu Juta Enam Ratus Lima Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Dua Rupiah).






