KIRKA – Aktivis antikorupsi di Provinsi Lampung meminta KPK untuk membuat pertimbangan menambah jumlah personil.
Hal ini dianggap sebagai pilihan dari sejumlah alternatif agar proses penyidikan pengembangan perkara yang sedang ditangani di Lampung Utara dapat berjalan tanpa hambatan.
Baca Juga : KPK Jawab Pertanyaan Publik Soal Kinerja Penanganan Gratifikasi Lampung Utara
”Sekarang ini, pengembangan perkara terkait Lampung Utara mandek lagi. Kita ingin agar berjalan tanpa hambatan,” ujar Andre Saputra kepada KIRKA.CO pada 4 September 2021.
Berdasarkan hematnya, alasan mandeknya penanganan perkara Lampung Utara ia duga lantaran KPK saat ini sedang menindaklanjuti perkara di Banjarnegara, Probolinggo hingga terkait kasus yang ditengarai melibatkan Aziz Syamsudin.
Baca Juga : KPK Kembali Kerjakan Penyidikan Baru Lampung Utara
”Kalau ternyata fokus KPK sedang terkonsentrasi ke perkara di daerah lain, sehingga terkait Lampung Utara mandek, maka opsi yang diambil harusnya mempersiapkan rekrutmen personil. Supaya penanganan perkara-perkara berjalan lancar,” ucapnya.
Diketahui, sejak 30 Agustus 2021 hingga 4 September 2021, KPK belum melakukan agenda pemeriksaan saksi-saksi di dalam proses penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi. Penyidikan ini merupakan pengembangan yang berasal dari perkara korupsi eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
Baca Juga : KPK Bidik Dugaan Suap di Penyidikan Baru Lampung Utara
”Apapun alasan KPK, yang jelas penyidikannya mandek. Maka kita kasih solusi tadi. Nyaris tak ada progres yang signifikan dari penyidikan ini. Padahal di perkara awal sudah jelas motif di balik korupsi ini. Akibat korupsi ini kita duga disebabkan adanya permintaan uang ketok palu, motifnya diduga ada di area itu,” terangnya.






