KIRKA – Yusar Riyaman Saleh cabut gugatannya terhadap Nanang Ermanto dan tiga pihak lainnya, yang dibacakan penetapannya pada gelaran persidangan di Rabu siang 24 Agustus 2022.
Baca Juga: Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto Digugat Urusan Jatah Proyek
Penetapan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang tersebut, dibacakan usai adanya permohonan pencabutan gugatan dari Yusar Riyaman Saleh selaku Penggugat, pada gelaran sidang di Selasa 16 Agustus 2022 kemarin.
Kepada kirka.co, Hakim Ketua Hendri Irawan yang menyidangkan perkara gugatan itu, turut membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan dalam putusan akhirnya, untuk mengabulkan permohonan pencabutan gugatan tersebut, di gelaran persidangan kemarin.
“Ia benar, gugatan dicabut dan sudah ditetapkan dalam putusan kemarin,” jelas singkatnya.
Baca Juga: Mediasi Dinyatakan Gagal, Yusar Versus Nanang Ermanto Lanjut ke Persidangan
Untuk diketahui dalam putusannya, Majelis Hakim Menetapkan beberapa poin diantaranya:
1. mengabulkan permohonan pencabutan perkara gugatan Nomor 36/Pdt.G/2022/PN Tjk, menyatakan perkara gugatan Nomor 36/Pdt.G/2022/PN Tjk dicabut oleh Penggugat.
2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tanjungkarang untuk mencatat pencabutan perkara perdata register Nomor 36/Pdt.G/2022/PN Tjk ada register perkara yang sedang berjalan.
3. menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.535.000 (dua juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
Sementara dalam gugatannya ini sendiri, Yusar Riyaman Saleh mencantumkan empat orang sebagai pihak Tergugat I hingga IV, diantaranya Akbar Bintang Putranto, Joni Tamin, Aliunsyah serta Nanang Ermanto.
Baca Juga: Dua Pihak Tidak Hadir, Gugatan Terhadap Nanang Ermanto Ditunda
Dengan mencantumkan poin pokok gugatan antara lain:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat yang totalnya sebesar Rp5.574.385.000 (Lima milyar lima ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
– Uang titipan sebesar Rp2.571.500.000 (Dua milyar lima ratus tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).
– Kerugian bunga deposito Rp38.572.500,00 X 26 bulan = Rp1.002.885.000 (satu milyar dua juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah.
– Kerugian Immateril yang dialami Penggugat apabila dinilai dengan uang berjumlah sebesar Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag).
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000 (Sepuluh juta rupiah) per setiap hari keterlambatan untuk menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoebarr bij voorad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet.
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.