KIRKA – Berikut ini adalah kisah tentang adanya kemunculan sosok oknum yang mengaku sebagai perpanjangan tangan dari suatu ”kelompok” yang diakuinya sebagai ”orangnya Pak AS (Azis Syamsudin-red).
Kemunculannya itu terjadi pada sekitar bulan Februari 2021. Ia mengaku bernama Apel (bukan nama sebenarnya), dan mencantumkan pula nama salah satu media siber.
Baca Juga : Azis Syamsudin Dinilai Layak Disidangkan di Lampung
Apel pada waktu itu melakukan kontak dengan Anggur (bukan nama sebenarnya). Anggur adalah narasumber KIRKA.CO yang mengemukakan kisah ini.
Apel bertanya kepada Anggur ihwal keheranannya tentang bagaimana mungkin pemberitaan tentang Azis Syamsudin terkait perkara eks Bupati Lampung Tengah, Mustafa, masih tetap menggaung.
Padahal kata Apel, ia telah menitipkan sesuatu yang disebutnya sebagai dana kepada seorang bernama Jeruk (bukan nama sebenarnya). Dan dana itu ia akui bersumber dari ”orangnya Pak AS”.
Baca Juga : Firli Bahuri Umumkan Azis Syamsudin Resmi Tersangka
Apel menjelaskan bahwa dana kepada Jeruk tersebut dimaksudkan sebagai dasar agar pemberitaan tentang Azis Syamsudin di dalam ruang persidangan tidak lagi terpublikasi oleh media massa.
Apel bingung karena ternyata pemberitaan tentang Azis Syamsudin masih tetap terpublikasi. Sehingganya ia merasa harus bertanggungjawab kepada ”orangnya Pak AS” untuk memulangkan dana yang telah dititipkannya ke Jeruk.
Dalam komunikasi Apel dan Anggur tersebut, Anggur menuturkan bahwa Apel sempat melakukan sejumlah verifikasi terhadap foto seseorang jurnalis bernama Melon (bukan nama sebenarnya).
Baca Juga : Tersangka Azis Syamsudin Dijemput Penyidik KPK
Apel dalam pengakuannya kepada Anggur merasa tertipu oleh Jeruk yang ternyata tidak menepati janji-janjinya. Apel bahkan beranggapan bahwa beberapa jurnalis di ruang persidangan PN Tipikor Tanjungkarang telah diberikan sesuatu oleh Jeruk.
Singkat cerita, sumber lain menyebut bahwa Azis Syamsudin bahkan pernah dimintai penjelasan ihwal maksud dari ucapan Apel yang mengait-ngaitkan namanya. Namun kala itu, ungkap sumber ini, Azis Syamsudin tidak merespons.
Diketahui, nama Azis Syamsudin mengemuka di dalam ruang persidangan ketika perkara Mustafa disidangkan. Azis Syamsudin disebut para saksi-saksi serta terdakwa Mustafa, telah menerima sejumlah uang miliaran rupiah yang dimaksudkan sebagai fee atas pengurusan besaran alokasi DAK Kabupaten Lampung Tengah.
Baca Juga : KPK Ungkap Kronologis Dugaan Suap Azis Syamsudin
Tak hanya nama Azis Syamsudin yang mengemuka. Turut pula mengemuka nama Aliza Gunado Ladonny dan Edi Sujarwo dan dua orang ini mempunyai korelasi dengan Azis Syamsudin.
Pada 25 September 2021, KPK menetapkan Azis Syamsudin sebagai tersangka pemberi suap kepada eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. Azis diduga memberikan uang hampir Rp 3,5 miliar kepada Robin, agar supaya keterlibatannya di perkara Mustafa, dipantau.
Menurut keterangan Ketua KPK, Firli Bahuri, Azis sedianya diduga akan memberikan uang senilai Rp 4 miliar yang diduga untuk memantau atau mengurus penanganan perkara Mustafa.
Baca Juga : Ini Materi Penyidikan KPK Terkait Lampung Tengah
Lebih jauh lagi, total uang senilai Rp 4 miliar tersebut diduga akan diberikan oleh Azis Syamsudin dan Aliza Gunado Ladonny kepada Stepanus Robin Pattuju dan rekan Robin bernama Maskur Husain.