Hukum  

Polda Lampung Tangkap Sindikat Pemalsuan Surat Tanah

Polda Lampung Tangkap Sindikat Pemalsuan Surat Tanah
Para tersangka pemalsuan surat tanah yang ditangkap Polisi. Foto Polda Lampung

KIRKAPolda Lampung tangkap sindikat pemalsuan surat tanah yang beraksi di Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, Lampung.

Baca Juga : Reynold Hutagalung Beberkan Hasil Pengungkapan Kasus Rampok BRI 

Ditreskrimum Polda Lampung menangkap 5 orang sindikat dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) pada tanah seluas 10 hektare di Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan.

Kelima orang sindikat yang ditangkap adalah SJO (80) purnawirawan Polri, Kades Gunung Agung, Lampung Timur berinisial SYT (68), Kepala Satpol PP Lampung Timur berinisial SHN (58), seorang notaris dan PPAT berinsial RA (49), serta juru ukur pada Kantor BPN Kabupaten Pesisir Barat berinisial FBM (44).

Polda Lampung menggelar konferensi pers terkait perkara pemalsuan surat tanah yang dijalankan kelima pelaku.

“Sebelumnya tersangka FBM pernah menjadi juru ukur pada kantor BPN Lampung Selatan. Mereka semua terlibat tindak pidana membuat dan menggunakan surat palsu serta menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik yang terjadi dalam rangkaian proses penerbitan enam buku SHM atas obyek tanah seluas 10 hektare,” kata Kabid Humas Polda Lampung, KBP Zahwani Pandra Arsyad, Jumat (30/09/2022).

Dir Reskrimum Polda Lampung, KBP Reynold Hutagalung menambahkan, peristiwa tersebut terjadi pada bulan Juni 2020 lalu.

“Saat itu, tersangka SJO yang merupakan pensiunan Polri menjualkan obyek tanah seluas 10 hektare yang berada di Desa Malang Sari, Kabupaten Lampung Selatan dengan menggunakan dokumen pendukung kepemilikan yang diduga palsu,” kata Reynold.

Dokumen tersebut, lanjut dia, dibuatkan oleh tersangka SYT selaku Kades Gunung Agung, Lampung Timur dan dikuatkan oleh tersangka SHN atas permintaan SJO terkait letak wilayah administrasi obyek tanah miliknya yang semula berada di Desa Gunung Agung, Lampung Timur beralih menjadi berada di Desa Malang Sari, Lampung Selatan.

“Kemudian obyek tanah itu dijualkan oleh tersangka SJO kepada saksi AM dengan diatasnamakan tersangka SJO bersama lima orang anak-anak serta keponakannya sebagai penjual dengan dibantu oleh tersangka RA selaku notaris dan PPAT Lampung Selatan untuk membuatkan akta jual beli yang isinya memuat keterangan palsu atas transaksi jual beli tersebut,” ucap Reynold Hutagalung.

Setelah beralih kepemilikan kepada saksi AM kemudian obyek tanah tersebut diajukan permohonan penerbitan SHM kepada Kantor BPN Lampung Selatan sehingga dalam prosesnya dilakukan pengukuran bidang tanah oleh tersangka FBM selaku juru ukur.

Dalam pengukuran tersebut, tersangka FBM tidak melaporkan tentang adanya penguasaan pihak lain terhadap obyek tanah dimaksud berupa adanya pemukiman warga dalam gambar ukur dan berita acara sehingga dapat diterbitkannya enam buku SHM atas obyek tanah atas nama saksi AM.

“Tersangka FBM ini mendapatkan imbalan uang sebesar Rp2,5 juta. Setelah enam SHM terbit kemudian saksi AM memberitahukan kepada Kades Malang Sari, Lampung Selatan yang kemudian dipasang plang kepemilikan obyek tanah,” beber Reynold Hutagalung.

Obyek tanah seluas 10 hektare tersebut terdapat adanya penguasaan fisik oleh masyarakat sebanyak 55 kepala keluarga sejak tahun 1991 berdasarkan pengakuan kepemilikan berupa SKT dan sporadik.

“Masyarakat setempat melapor kepada pihak Kepolisian guna dilakukan pengusutan lebih lanjut atas terjadimya dugaan tindak pidana dalam rangkaian proses penerbitan enam SHM,” tandas Reynold Hutagalung.

Dalam penangkapan tindak pidana pemalsuan dokumen tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa SHM NO.00021 Tahun 2020, Warkah SHM NO.00021 tahun 2020, SHM NO.00022 tahun 2020, Warkah SHM NO.00022 tahun 2020.

Baca Juga : Polda Lampung Tangani Kasus Dugaan Penimbunan Solar

Lalu SHM NO.00023 tahun 2020, warkah SHM NO.00023 tahun 2020, SHM NO.00024 tahun 2020, warkah SHM NO.00024 tahun 2020, SHM NO.00025 tahun 2020, warkah SHM NO.00025 tahun 2020.

Kemudian SHM NO.00026 tahun 2020, warkah SHM NO.00026 tahun 2020, dan kwitansi pembayaran pembelian tanah sebesar Rp900 juta.