Pajak Transaksi Kripto Indonesia Capai Rp126,75 M

Pajak Transaksi Kripto Indonesia Capai Rp126,75 M
Pajak Transaksi Kripto Indonesia Capai Rp126,75 Miliar. Ilustrasi: Istimewa

KIRKA – Pemungutan pajak transaksi kripto Indonesia capai Rp126,75 M pada periode Juni-Agustus 2022.

Jumlah pajak transaksi aset kripto atau cryptocurrency bersumber dari Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN).

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, menyampaikan besaran PPh Rp60,76 miliar dan PPN DN Rp65,99 miliar.

“Pemajakan atas aset kripto PPh 22-nya bulan ketiga kita dapat Rp 125 miliar,” kata dia saat media briefing di Gedung DJP Jakarta, Selasa, 4 Oktober 2022.

Baca Juga: Kopi Lampung Terbaik 2022 Hasil Penilaian Kurator 

PPh Pasal 22 atas transaksi aset kripto melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Dalam Negeri (PPMSE DN) dan penyetoran sendiri.

Sementara PPN DN atas pemungutan oleh non-bendaharawan.

Sebagai informasi, dalam PMK 68/2022 disebutkan bahwa Aset Kripto adalah komoditas tidak berwujud yang berbentuk aset digital.

Menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.

Sementara, Penjual Aset Kripto adalah orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan dan/atau pertukaran Aset Kripto.

Kemudian, Pembeli Aset Kripto adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Aset Kripto dan yang membayar atau seharusnya membayar harga Aset Kripto tersebut.

Ketentuan tentang pemungutan pajak transaksi kripto Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022. 

Diketahui, PMK tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto diundangkan di Jakarta pada 30 Maret 2022.

Pajak transaksi kripto Indonesia capai Rp126,75 M bersumber dari pungutan PPh dan PPN.

Besaran PPh dan PPN ini berbeda bila perdagangan aset kripto dilakukan melalui platform yang terdaftar di Bappebti.

Bappebti adalah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.

Bila perdagangan aset kripto dilakukan melalui platform yang terdaftar Bappebti, PPh Pasal 22 final yang dikenakan adalah sebesar 0,1 persen.

Apabila platform yang tidak terdaftar di Bappebti, tarif PPh Pasal 22 final yang berlaku atas transaksi tersebut adalah sebesar 0,2 persen.

Kemudian untuk PPN, penyerahan aset kripto melalui exchanger yang terdaftar di Bappebti dikenakan PPN sebesar 1 persen dari tarif umum atau sebesar 0,11 persen.

Namun, penyerahan yang dilakukan melalui exchanger yang tidak terdaftar di Bappebti.

Tarif PPN dikenakan menjadi dua kali lipat yakni 2 persen dari tarif umum atau sebesar 0,2 persen.