Kirka – Narasi kemenangan telak yang digaungkan Amerika Serikat (AS) pasca kesepakatan dagang dengan Indonesia menuai kritik.
Di balik gegap gempita angka investasi US$ 33 miliar yang dipuji pengusaha Paman Sam, tersimpan realitas ekonomi yang justru menempatkan Indonesia sebagai pasar empuk ketimbang mitra sejajar.
Peringatan keras ini dilontarkan Pemerhati Pembangunan asal Lampung, Mahendra Utama.
Ia menilai pemerintah tak perlu silau dengan klaim sepihak tersebut.
Justru, situasi hukum di Washington saat ini pasca putusan Mahkamah Agung (MA) AS yang mempreteli tarif resiprokal Donald Trump memberikan kartu truf bagi negosiator Indonesia untuk membalikkan keadaan.
“Jangan telan mentah-mentah angka US$ 33 miliar itu. Publik harus jeli, mayoritas angka itu adalah komitmen pembelian kita atas produk mereka mulai dari energi, kedirgantaraan, sampai pertanian.
“Itu lebih mirip daftar belanja Indonesia ke Amerika, bukan investasi pabrik yang menyerap ribuan tenaga kerja kita,” cetus Mahendra dalam keterangannya, Kamis, 26 Februari 2026.
Euforia AS, Sinyal Bahaya
Analisis Mahendra menyoroti kegirangan yang ditunjukkan asosiasi bisnis AS, seperti Federasi Ekspor Daging dan Growth Energy.
Menurutnya, pujian mereka adalah indikator bahwa pertahanan dagang Indonesia selama ini cukup efektif membendung produk impor, dan kini bendungan itu jebol.
“Kalau eksportir mereka bersorak, artinya akses pasar yang selama ini kita lindungi, berhasil mereka tembus.
“Dalam logika ekonomi politik, mereka yang kebelet butuh pasar penduduk terbesar keempat dunia ini. Posisi tawar kita sebenarnya sangat kuat, tidak perlu merasa terdesak,” ujarnya.
Ia juga mewanti-wanti soal Kuda Troya dalam poin kesepakatan digital dan energi.
Desakan mandatori etanol 10 persen dan aturan perdagangan digital yang disorongkan asing, menurut Mahendra, berpotensi menggerus kedaulatan pangan dan kemandirian teknologi nasional jika tidak dipagari dengan ketat.
Momentum Emas
Namun, Mahendra melihat celah strategis yang sering luput dari amatan.
Runtuhnya landasan hukum International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) yang digunakan Trump akibat putusan MA AS, sejatinya membuat implementasi perjanjian kehilangan pijakan legal.
Situasi ini, kata Mahendra, adalah anugerah tersembunyi.
Indonesia memiliki alasan kuat untuk menunda ratifikasi dan menarik ulang kesepakatan ke meja perundingan.
“Dasar hukum tarif mereka ambruk di rumah sendiri. Ini momentum emas bagi Indonesia untuk bilang, Tunggu dulu, aturan main kalian saja belum beres.
“Kita bisa manfaatkan jeda waktu ini untuk meminta konsesi yang lebih riil,” tegas Mahendra.
Taktik
Sebagai rekomendasi, sosok yang juga dikenal sebagai Eksponen 98 ini menyarankan pemerintah mengambil sikap pasif strategis.
Tidak perlu reaktif atau terburu-buru meratifikasi, sembari mengintip langkah Vietnam dan mitra dagang AS lainnya.
“Instruksikan tim negosiator untuk audit ulang semua pasal. Jangan sampai ada pasal karet yang merugikan di kemudian hari.
“Minta pengakuan Standar Nasional Indonesia (SNI), paksa investasi masuk ke hilirisasi, dan minta transfer teknologi. Itu baru namanya kemenangan bersama,” paparnya.
Mahendra menutup analisisnya dengan mengingatkan agar para pengambil kebijakan tidak terjebak dalam diplomasi tepuk tangan.
“Kita tidak sedang bekerja untuk kepuasan konstituen Amerika. Kita sedang memastikan jalan menuju Indonesia Emas 2045, bukan sekadar menjadi pasar buangan produk asing,” pungkas Mahendra.






