Hukum  

Masa Penahanan Basuki Wibowo Segera Habis

Tuntutan Jaksa Belum Siap, Sidang Korupsi Basuki Wibowo Ditunda
Terdakwa korupsi dana bantuan lebah madu Tanggamus, Basuki Wibowo. Foto: Eka Putra

KIRKA – Masa penahanan Mantan Anggota DPRD Tanggamus, Basuki Wibowo akan segera habis. Yang saat ini telah diperpanjang hingga 29 Januari 2024.

Baca Juga: Lunasi Kerugian Negara, Basuki Wibowo Dituntut 1,5 Tahun Bui

Persidangan perkara dugaan korupsi dana bantuan kelompok tani lebah madu Tanggamus di 2021, saat ini telah memasuki agenda pembacaan nota pembelaan Terdakwa.

Dimana Basuki Wibowo selaku Terdakwa di perkara ini, sebelumnya juga telah mendapat tuntutan hukuman pidana dari Jaksa, selama 1,5 tahun penjara.

Ia dinilai bersalah melanggar Pasal 3, Juncto Pasal 18 Ayat (1), UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut. Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Basuki Wibowo oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Denda Rp50 juta, subsidair 3 bulan kurungan penjara,” begitu ucap Penuntut Umum dalam tuntutannya, pada Senin 18 Desember 2023.

Baca Juga: Ngaku Tak Mampu Bayar Pengacara, Oknum DPRD Tanggamus Basuki Wibowo Berharta Rp5 Miliar

Diketahui juga sejauh ini, Mantan Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus itu, telah disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, sejak 10 Oktober 2023.

Ia pun telah mendapat perpanjangan masa penahanannya hingga sebanyak 6 kali, sedari dirinya ditahan oleh Penyidik hingga ditahan oleh Hakim Pengadilan.

Terakhir pada 11 Desember 2023 kemarin, Basuki mendapat perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi, dari 31 Desember 2023 hingga 29 Januari 2024.

Perpanjangan pertama dari Ketua PT itu dilakukan, lantaran diketahui pada 30 Desember 2023 ini Terdakwa dugaan korupsi dengan nilai Rp367 juta tersebut, akan berakhir masa penahanannya.

Sedang jadwal pelaksanaan persidangannya, belum juga sampai pada pembacaan surat putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.