Hukum  

KPK dan Terdakwa Korupsi Lamsel Terima Vonis Hakim

Ilustrasi palu hakim. Foto Istimewa

KIRKA – Rabu kemarin, 16 Juni 2021 majelis hakim pada PN Tipikor Tanjungkarang yang dipimpin Efiyanto diketahui telah membacakan vonis untuk dua terdakwa di perkara korupsi pada Dinas PU-PR Lampung Selatan (Lamsel).

Penanganan perkara ini merupakan hasil penyidikan KPK untuk kali keduanya atas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Dinas PU-PR Lamsel, alias Lamsel Jilid II.

Tindaklanjut KPK untuk sampai ke tahap Lamsel Jilid II didasarkan pada surat vonis yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah atas kasus yang melibatkan mantan Bupati Lamsel Zainudin Hasan dan kawan-kawan.

Kembali ke ulasan tentang vonis di Rabu kemarin. Saat itu, KPK menanggapi vonis hakim terhadap dua terdakwa tersebut dengan menyatakan pikir-pikir.

Seorang terdakwa bernama Syahroni yang adalah eks Kabid Pengairan Dinas PU-PR Lamsel, menyatakan terima atas vonis hakim.

Terdakwa lain bernama Hermansyah Hamidi yang adalah eks Kadis PU-PR Lampung Selatan menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim tersebut.

Sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam KUHAP, jangka waktu yang disediakan ketika menyatakan pikir-pikir terhadap vonis adalah 7 hari. Tepatnya setelah vonis dibacakan.

Sehingganya pada Rabu kemarin, hakim ketua Efiyanto menyatakan status hukum atas perkara ini sejak surat vonis dibacakan adalah, belum berkekuatan hukum tetap. Atau belum inkrah.

KPK pada Kamis, 24 Juni 2021 telah menyatakan sikap, bahwa pihaknya terima atas vonis yang telah dibacakan hakim terhadap kedua terdakwa.

Hal itu diungkapkan oleh JPU KPK Taufiq Ibnugroho. Ia juga menuturkan bahwa terdakwa Syahroni ingin dieksekusi ke Lapas Rajabasa.

Sehari setelahnya, tepatnya Jumat, 25 Juni 2021, hakim ketua Efiyanto D kepada KIRKA.CO menyatakan bahwa KPK dan dua terdakwa telah menerima vonis yang dibacakannya.

Sehingganya putusan dari majelis hakim telah berkekuatan hukum tetap. “Benar (sudah inkrah_red),” ucap Efiyanto.

Sebelum Efiyanto menyatakan hal tadi, KPK sudah tercatat mengirimkan keterangan tertulis kepada pewarta.

“Terhadap perkara Syahroni dan Hermansyah Hamidi, Penuntut Umum KPK sudah mengambil sikap menerima putusan pengadilan dan tidak mengajukan upaya hukum Banding.

Demikian juga terdakwa Syahroni dan terdakwa Hermansyah Hamidi. Dengan demikian putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),” ucap JPU KPK Taufiq Ibnugroho.

Diketahui, Hermansyah Hamidi divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara. Serta pidana tambahan uang pengganti senilai Rp5 miliar lebih subsider penjara satu tahun enam bulan penjara.

Sementara, Syahroni divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. Ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp35 juta subsider enam bulan penjara.