Hukum  

Kejari Tegaskan Dugaan Korupsi Inspektorat Lampung Utara Hasil Temuannya

Kejari Tegaskan Dugaan Korupsi Inspektorat Lampung Utara Hasil Temuannya
Kantor Kejari Lampung Utara. Foto: Istimewa

KIRKA – Kejari tegaskan kasus dugaan korupsi pada Inspektorat Kabupaten Lampung Utara adalah hasil temuannya, kasus ini akan ditangani secara profesional dan tegak lurus, sesuai dengan prosedur.

Baca Juga: Kejari Sidik Dugaan Korupsi di Inspektorat Lampung Utara

Kepada kirka.co, Guntoro Janjang Saptodie selaku Kepala Seksie Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara menuturkan kasus itu merupakan murni temuan dari pihaknya.

Dimana saat ini, kasus dugaan korupsi terkait jasa konsultasi konstruksi Tahun Anggaran 2021-2022 tersebut, telah dinyatakan naik ke tahap penyidikan umum.

“Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Pimpinan, kasus itu murni temuan Kejari. Seluruhnya juga kami tegaskan akan ditangani sesuai dengan Prosedur,” ucapnya, Rabu 26 Juli 2023.

Diketahui, dari ucapan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, M Farid Rumdana, kepada awak media pada Selasa 25 Juli 2023 kemarin, dikatakan bahwa pihaknya akan menangani kasus dugaan korupsi tersebut sesuai dengan SOP.

Ia menegaskan tidak ragu untuk menindak anak buahnya yang terbukti melakukan tindakan intervensi. Jika terdapat perbuatan itu maka disarankan agar segera langsung melapor kepadanya.

“Silakan lapor ke saya jika memang ada bawahan saya yang mau intervensi dalam kasus ini. Jadi, jangan coba-coba untuk mengintervensi karena hal itu jelas salah,” ucapnya.

Lebih lanjut terang Farid, sedari Selasa kemarin Kejari Lampung Utara telah melakukan pemanggilan terhadap para pihak terkait dalam kasus dugaan korupsi ini.

Dilakukan pemeriksaan para saksi oleh tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus, secara berlanjut beberapa hari kedepan secara maraton.

“Kami akan terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Mulai hari ini dan seterusnya akan ada saksi-saksi yang kami panggil,” pungkasnya.

Baca Juga: Kejari Geledah Kantor Inspektorat Lampung Utara

Untuk diketahui dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Lampung Utara sejauh ini telah menyita beberapa dokumen, yang didapat saat dilakukan penggeledahan di Kantor Inspektorat pada Jumat 21 Juli 2023.