Hukum  

Korupsi Dana Insentif Marbot, Dua Perangkat Kampung Bumi Sari Tulangbawang Bakal Dipenjara

Dua Perangkat Kampung Bumi Sari Tulangbawang Bakal Dipenjara
Ilustrasi Korupsi Dana Desa. Foto Istimewa

Dan juga turut meminta vonis Hakim kepadanya untuk membayar sejumlah Uang Pengganti kerugian negara yang terbukti telah dinikmati olehnya, sejumlah total 132.885.000 (Seratus tiga puluh dua juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah), subsidair 1 tahun dan 3 bulan penjara.

Dikurangi dengan uang yang telah di titipkan oleh terdakwa Suryatin kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tulangbawang, sebesar Rp31,874 juta sehingga sisa beban Uang Pengganti yang harus dibayarkan sebesar Rp101.011.000 (seratus satu juta sebelas ribu rupiah).

Sementara dalam perbuatan kedua Terdakwa sendiri, Jaksa mendakwakan dilakukannya pada sekira 2019 lalu, dimana para oknum perangkat Kampung tersebut mencatut dana serta tidak melakukan beberapa kegiatan yang telah dianggarkan.

Serta keduanya pun disangkakan melakukan korupsi terhadap setoran Pajak, sehingga Dana Kampung yang dikucurkan untuk beberapa kegiatan tersebut, malah dipergunakan oleh Terdakwa Andi Hajar Pranoto dan Suryatin untuk kepentingan pribadi masing-masing.

Korupsi itu dilakukan terhadap dana yang diperuntukkan diantaranya untuk Insentif Marbot serta Kaum dan pemuka Agama, insentif guru PAUD, belanja kayu truck dan begisting plat 5 unit, belanja honor TPK gorong-gorong, belanja upah Kepala Tukang dan upah Tukang penimbunan jalan.

Belanja upah pekerja penimbunan jalan, belanja nomenkelatur penimbunan jalan, belanja papan nama kegiatan penimbunan jalan, honor TPK penimbunan jalan, belanja operator Sideka, Belanja Bendahara barang/pengelola aset.

Belanja ATK, belanja materai, honorarium operator Siskeudes dan staf kampung, honorarium petugas kebersihan, belanja fotokopi, belanja listrik kantor Desa, belanja transportasi dan akomodasi LPMK, serta belanja seragam PKK.

Baca Juga : Muhtar Hadi Lasito Didakwa Korupsi Dana Desa Braja Gemilang

Sehingga akibat perbuatan kedua Terdakwa tersebut, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah total Rp314.523.761 (tiga ratus empat belas juta lima ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh satu rupiah).