Hukum  

DPP PEMATANK Tepati Janjinya Soal Rencana Laporkan Proyek Rp35 M

DPP PEMATANK Tepati Janjinya
Dokumentasi DPP PEMATANK pada 26 April 2022 saat menyampaikan aduan terkait pengerjaan peningkatan jalan pada ruas Jalan Simpang Agung - Sulusuban, Lampung Tengah. Foto: Arsip DPP PEMATANK.

KIRKADPP PEMATANK tepati janjinya soal rencana laporkan proyek senilai Rp35 M ke Kejati Lampung. Adapun proyek yang dilaporkan tersebut adalah, pengerjaan peningkatan jalan ruas Jalan Simpang Agung – Sulusuban di Lampung Tengah.

Baca Juga : DPP PEMATANK Segera Adukan Proyek Rp35 M ke Kejati Lampung 

Ketua Umum DPP PEMATANK, Suadi Romli saat dihubungi KIRKA.CO membeberkan kronologis pelaporannya di Kejati Lampung pada 26 April 2022.

”Jadi memang benar kalau DPP PEMATANK sudah mendaftarkan pelaporan atas proyek peningkatan jalan ruas Jalan Simpang Agung – Sulusuban yang ada di Lampung Tengah,” ujar Romli.

”Sesuai dengan apa yang sudah kami sampaikan ke publik beberapa hari lalu, dan janji itu kami tepati sebagai bentuk pertanggungjawaban kami ke publik. Alhamdulilah, laporannya sudah kita sampaikan ke Kejati Lampung di hari ini 26 April 2022,” jelas Romli.

Menurut pemahaman dan pengalaman Romli menyampaikan laporan ke Kejati Lampung, berkas pengaduan yang berisi bukti foto berikut dengan materi laporan kemudian akan ditelaah terlebih dahulu oleh pihak kejaksaan.

”Pengaduan kami ini yang jelas ditelaah dulu, seperti itu teknisnya. Dan kami yakin kalau pihak kejaksaan melakukan telaah dengan profesional,” kata Romli.

Baca Juga : DPP PEMATANK Khawatir KPK Lakukan OTT Lagi di Lampung Utara 

Berdasarkan temuan DPP PEMATANK di lokasi, kata Romli, pengerjaan proyek yang dilaporkannya itu dikerjakan oleh PT YMS dengan nilai kontrak sebesar Rp35.639.473.000. Menurut Romli, informasi nama perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut tercantum dalam plang.

”Dugaan awal kita seperti yang kami sampaikan kemarin, bahwa proyek tersebut diduga tidak sesuai spek. Secara kasat mata, muncul garis-garis di jalan yang kita duga retakan bahkan patah,” jelas Romli.