Hukum  

BPN Kota Bima Tekankan Peran PPAT dalam Peralihan Hak atas Tanah

Kepala Kantor Pertanahan Kota Bima, Hodidjah.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bima, Hodidjah,

KIRKA – Kepala Kantor Pertanahan Kota Bima Hodidjah menjelaskan Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun bisa terjadi melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pembuatan akta ini harus dihadiri para pihak yang melakukan perbuatan hukum yang bersangkutan dan disaksikan dua orang saksi yang memenuhi syarat untuk bertindak sebagai saksi dalam perbuatan hukum itu,” ujarnya.

PP Nomor 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak ha katas tanah atau hak milik satuan rumah susun.

Tugasnya Adalah melaksanakan Sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu.

Namun berdasarkan pasal 39 PP 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, PPAT dapat menolak untuk membuat akta, jika :

A. Mengenai bidang tanah yang sudah terdaftar atau hak milik atas satuan rumah susun, kepadanya tidak disampaikan sertifikat asli hak yang bersangkutan atau sertifikat yang diserahkan tidak sesuai dengan daftar-daftar yang ada di Kantor Pertanahan; atau

B. mengenai bidang tanah yang belum terdaftar, kepadanya tidak disampaikan:

1) surat bukti hak atau surat keterangan Kepala Desa/Kelurahan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan menguasai bidang tanah; dan

2)surat keterangan yang menyatakan bahwa bidang tanah yang bersangkutan belum bersertifikat dari Kantor Pertanahan, atau untuk tanah yang terletak di daerah yang jauh dari kedudukan Kantor Pertanahan, dari pemegang hak yang bersangkutan dengan dikuatkan oleh Kepala Desa/Kelurahan; atau

C. salah satu atau para pihak yang akan melakukan perbuatan hukum yang bersangkutan atau salah satu saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak berhak atau memenuhi syarat untuk bertindak demikian; atau

D. salah satu pihak atau para pihak bertindak atas dasar suatu surat kuasa mutlak yang pada hakikatnya berisikan perbuatan hukum pemindahan hak; atau

E. untuk perbuatan hukum yang akan dilakukan belum diperoleh izin Pejabat atau instansi yang berwenang, apabila izin tersebut diperlukan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku; atau

F. obyek perbuatan hukum yang bersangkutan sedang dalam sengketa mengenai data fisik dan atau data yuridis; atau

G. tidak dipenuhi syarat lain atau dilanggar larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang bersanggkutan. (2) Penolakan untuk membuat akta tersebut diberitahukan secara tertulis kepada pihak-pihak yang bersangkutan disertai alasannya

Perbuatan hukum dimaksud Adalah jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan ke dalam Perusahaan, pembagian hak Bersama, pemberian HGB/hak pakai atas tanah hak milik, pemberian hak tanggungan, pembeian kuasa membebankan hak tanggungan. Akta yang dibuatnya tersebut mengenai ha katas tanah yang terletak di dalam daerah kerjanya.