Kantah Banyuasin Evaluasi Data Penerima Akses Reforma Agraria

Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin melaksanakan monitoring dan evaluasi tabulasi data penerima akses Reforma Agraria untuk memastikan pengelolaan data berjalan tertib, akurat, dan sesuai kebutuhan program pemberdayaan masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin melaksanakan monitoring dan evaluasi tabulasi data penerima akses Reforma Agraria untuk memastikan pengelolaan data berjalan tertib, akurat, dan sesuai kebutuhan program pemberdayaan masyarakat.

KIRKA – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Banyuasin melaksanakan monitoring dan evaluasi tabulasi data penerima akses Reforma Agraria untuk memastikan pengelolaan data berjalan tertib, akurat, dan sesuai kebutuhan program pemberdayaan masyarakat.

Kegiatan ini mendorong petugas memantau perkembangan pengumpulan dan pengolahan data sekaligus memeriksa kelengkapan serta kesesuaian informasi penerima manfaat.

Melalui evaluasi tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin berupaya menyediakan basis data yang kuat untuk merencanakan program secara tepat sasaran.

Baca Juga: Pengukuran Terjadwal Gebrakan Baru BPN Banyuasin

Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin, Syarif Hidayat, S.ST., M.Si., menegaskan bahwa pengelolaan data yang akurat memegang peranan penting dalam mendukung keberhasilan program Reforma Agraria.

“Melalui monitoring dan evaluasi ini, kami berupaya memastikan data penerima akses Reforma Agraria tersusun secara tertib, lengkap, dan akurat,” terangnya.

“Data tersebut menjadi landasan bagi kami untuk merancang program pemberdayaan yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat,” ujar Syarif Hidayat.

Baca Juga: Kantah Banyuasin Komitmen Bangun Birokrasi Bersih

Syarif menjelaskan bahwa Reforma Agraria tidak hanya berkaitan dengan penataan penguasaan dan kepemilikan tanah, tetapi juga mendorong masyarakat memanfaatkan tanah secara produktif untuk meningkatkan kesejahteraan.

Program Reforma Agraria mencakup penataan aset dan penataan akses. Penataan aset berfokus pada penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.

Sementara itu, penataan akses mendorong masyarakat mengembangkan potensi ekonomi melalui pendampingan usaha, peningkatan keterampilan, akses permodalan, serta perluasan pasar sesuai kebutuhan.

Baca Juga: PPAT dan BPN Banyuasin Perkuat Kolaborasi Layanan Pertanahan

Tabulasi Publik

Dalam konteks tersebut, tabulasi data penerima akses membantu petugas mengidentifikasi kebutuhan masyarakat dan menentukan bentuk pemberdayaan yang relevan.

Data yang terkelola dengan baik juga memudahkan pelaksana program memantau perkembangan penerima manfaat serta mengevaluasi hasil pendampingan.

Syarif Hidayat berharap kegiatan monitoring dan evaluasi ini dapat meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Banyuasin.

Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan data secara berkelanjutan agar program pemberdayaan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Melalui langkah tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin terus mendorong pelaksanaan Reforma Agraria yang tidak hanya memperkuat kepastian hukum atas tanah, tetapi membuka peluang usaha, meningkatkan produktivitas, dan memperluas akses ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.