Hukum  

Profesor Mohammad Mukri dan Kasus Pungutan Pembangunan Masjid UIN Raden Intan Lampung yang Kontroversial Terungkit Kembali

Profesor Mohammad Mukri
Profesor Mohammad Mukri menundukkan kepalanya di hadapan majelis hakim usai ditegur berkali-kali di PN Tipikor Tanjungkarang pada 16 Maret 2023. Foto: Arsip KIRKA.CO.

KIRKA – Jaksa KPK memanggil Rektor Universitas NU Blitar, Profesor Mohammad Mukri ke muka persidangan untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi yang menjerat mantan Rektor Unila, Profesor Karomani dkk.

Profesor Mohammad Mukri merupakan saksi di luar berkas perkara yang berdasar pada surat dakwaan Jaksa KPK telah memberi uang Rp400 juta kepada Karomani di tahun 2021 dan hal itu diduga berkait dengan penitipan calon mahasiswa baru Unila.

Uang Rp400 juta yang diterima Karomani dinyatakan dalam surat dakwaan Jaksa KPK telah diberikan oleh Mohammad Mukri kepada Dosen Agama Islam Unila, Mualimin.

Mualimin dalam keterangannya mengaku pada bulan Juli mengambil uang Rp400 juta dari Mohammad Mukri di kediaman Mohammad Mukri. Mualimin mengaku tidak tahu apakah uang tersebut memiliki keterkaitan dengan penitipan calon mahasiswa baru Unila.

Di sisi lain, Mualimin diketahui rata-rata ditugaskan oleh Karomani untuk memungut uang dari orang tua penitip calon mahasiswa baru Unila sejak tahun 2020 sampai 2022.

Secara profil, Mohammad Mukri adalah mantan Rektor UIN Raden Intan Lampung sejak tahun 2010 sampai 2022. Sementara Mualimin merupakan alumni UIN Raden Intan Lampung.

Baca juga: Diperiksa di Perkara Korupsi Prof Karomani Dkk, Mohammad Mukri Tak Sebutkan Jabatannya Sebagai Rektor Universitas NU Blitar

Dalam perjalanannya, Mualimin bersama dengan Warek II Unila saat ini, Rudy Lukman menuliskan daftar donatur dan membuat kuintansi pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC).

Dalam daftar list dan kuitansi, nama Mohammad Mukri tertulis. Di kuintansi, Mualimin menulis kalau sumbangan dari Mohammad Mukri senilai Rp300 juta meski sebenarnya Rp400 juta.

Mukri di awal pemeriksaan mengaku kalau dirinya memang benar memberi uang kepada Mualimin. Ia mengaku hanya memberi 300 juta dan bukan Rp400 juta.

Mukri diperiksa dalam kasus korupsi penerimaan suap dan gratifikasi yang didakwakan kepada Profesor Karomani dkk. Suap dan gratifikasi berupa uang dari orang tua penitip calon mahasiswa baru itu diduga digunakan untuk membiayai pembangunan Masjid Al-Wasii Unila dan pembangunan Gedung LNC serta dialihkan menjadi emas.

Ketika diperiksa oleh hakim, kasus pembangunan Masjid Safinatul Ulum UIN Raden Intan yang dulu kontroversi di era Mohammad Mukri kembali terungkit.

Mohammad Mukri dan pembangunan masjid itu dibayang-bayangi label dugaan Pungutan Liar. UIN Raden Intan Lampung saat itu mengeluarkan surat imbauan infak pembangunan masjid kepada mahasiswa.

Baca juga: Hakim Senggol JPU KPK Soal Status Mantan Rektor UIN Raden Intan Lampung Mohammad Mukri