KIRKA – Kejari Bandar Lampung blokir aset terpidana korupsi Lampung Timur Satono, untuk segera dilelang guna menutupi uang pengganti yang dibebankan terhadap Mantan Bupati tersebut.
Baca Juga: Misteri Lokasi Persembunyian Satono Perlahan Terungkap
Berkaitan dengan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi Kabupaten Lampung Timur atas nama Satono, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung selaku eksekutor dalam perkara itu menjabarkan langkah yang telah diambil.
Helmi selaku Kepala Kejari Bandar Lampung mengatakan, saat ini pihaknya masih mengejar pengembalian uang pengganti kerugian negara yang dibebankan kepada Terpidana korupsi Satono.
Dimana beberapa aset miliknya telah berhasil didata, dan langsung dilakukan pemblokiran melalui Badan Pertanahan Nasional. Agar tak ada kemungkinan peralihan, guna dilakukan lelang.
“Kita sudah melakukan Tracing aset, dimana yang kita duga sebagai aset yang bersangkutan sudah kita lakukan pemblokiran di BPN, gunanya untuk menutupi Uang Pengganti yang sudah kita lakukan penilaian. Yang sudah kita sita hampir separuh dari uang pengganti yang Rp10 miliar,” jelasnya.
Baca Juga: Satono Buronan Kejaksaan Meninggal Dunia
Sekedar mengingatkan, Satono merupakan seorang Terpidana tindak pidana korupsi APBD Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2005, dengan nilai total kerugian negara sebanyak Rp119 miliar.
Ia disangkakan melakukan perbuatannya tersebut bersama dengan seorang lainnya yakni atas nama Sugiarto Wiharjo alias alay, dengan modus penempatan dana APBD ke Bank swasta bernama Tripanca yang diketahui merupakan milik Alay.
Ratusan miliar dana tersebut pada akhirnya tak dapat dicairkan kembali, lantaran Bank ditutup oleh Negara karena mengalami likuidasi.
Baca Juga: Kejati Lampung Respons Desakan Publik Soal Perkara Satono
Dari peristiwa tersebut, Mantan Bupati Kabupaten Lampung Timur itu pun dinyatakan bersalah dan diwajibkan membayar sejumlah Uang Pengganti kerugian negara sebesar Rp10,5 miliar.






