KIRKA – Terdakwa pupuk ilegal sujud usai divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Tanjungkarang, pada gelaran sidang lanjutannya, Selasa 18 Oktober 2022.
Baca Juga: 4 Terdakwa Perkara Dugaan Pupuk Ilegal Jadi Tahanan Kota
Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar persidangan lanjutan perkara pupuk ilegal, atas nama empat Terdakwa yaitu Ketut Gatre, Subhan, Tri Setiyo Dewanto dan Hendri Ardiansyah.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Syamsul Arief kali ini, Majelis Hakim yang mengadili menyatakan para Terdakwa tersebut tidak terbukti melakukan tindak pidana, seperti yang didakwakan oleh Jaksa.
Sehingga, Hakim pun memutuskan untuk membebaskan keempat Terdakwa itu, dari segala dakwaan yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Mengadili. Menyatakan Terdakwa I Ketut Gatre alias Alek, Terdakwa II Subhan, Terdakwa III Tri Setiyo Dewantoro dan Terdakwa IV Hendri Ardiansyah tersebut di atas tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama dan kedua oleh Penutut Umum. Kedua membebaskan para Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum,” ucap Hakim Ketua Syamsul Arief bacakan putusannya.
Baca Juga: PN Tanjungkarang Tunda Sidang Praperadilan Ali Kusno
Diketahui dalam perkara ini, keempat Terdakwa selaku Komisaris dan Direktur PT Gahendra Abadi Jaya sebagai perusahaan produsen pupuk, disangkakan melanggar dua Pasal, yakni tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan, dan perlindungan konsumen.
Dengan perbuatan telah memasarkan pupuk yang tak memiliki lebel kemasan, dan tidak terdaftar pada kementerian pertanian untuk diedarkan, serta mengakibatkan kerugian bagi para konsumen.
Yang pada pertimbangan dari Majelis Hakim, produk pupuk para Terdakwa tersebut dinilai sebagai hasil produksi perusahaan kecil, dimana dalam Pasal tersebut dikecualikan dikenakan pidana.
“Pertama itu didakwa melanggar tentang sistem pertanian, yang intinya mereka ini disangkakan mengedarkan pupuk tanpa lebel. didaftarkan sejak 2016 lalu, tapi belum diupload lantaran ada kesalahan pada sistem OSS kementerian pertanian. Yang kedua hakim juga menguraikan bahwa dalam undang-undang itu ada pengecualian terhadap substansi pupuk itu, dimana terhadap pupuk industri kecil tak bisa dipidana,” jelas Gunawan Raka selaku kuasa hukum keempat Terdakwa.
Baca Juga: Perkara Iwan Palera Rindas Resmi Dinyatakan Gugur
Lebih lanjut Cici Hairia selaku anggota tim kuasa hukum lainnya menambahkan, pada dakwaan alternatif Jaksa terkait perlindungan konsumen, dinyatakan tak terbukti oleh Hakim.
Ia menguraikan bahwa dalam putusannya, Hakim melihat fakta hukum yang telah terungkap dalam persidangan, dimana dari keterangan saksi petani konsumen pupuk yang dihadirkan di persidangan menyampaikan hal positif dari pupuk hasil produksi para Terdakwa.
“Sementara dakwaan alternatif kedua tentang perlindungan konsumen, faktanya tidak ada keluhan dari para konsumen terkait kerugian, malah mereka mengaku adanya peningkatan produksi saat memakai pupuk hasil produksi para Terdakwa,” terangnya.
Untuk diketahui, keempat Terdakwa dalam perkara ini sebelumnya mendapat tuntutan pidana dari Jaksa, selama delapan bulan penjara, serta denda sebesar Rp5 juta, subsidair tiga bulan kurungan.
Baca Juga: Polda Lampung Amankan Pupuk Ilegal di Pringsewu
Namun dalam putusan kali ini, Hakim memutus bebas para Terdakwa, dan ditanggapi oleh Jaksa dengan menyatakan sikap untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.






