Hukum  

Terdakwa Korupsi Jalan Padang Lamo Jambi Dituntut Penjara

Terdakwa Korupsi Jalan Padang Lamo Jambi Dituntut Penjara
Ilustrasi korupsi proyek jalan. Foto: Istimewa

KIRKA – Terdakwa korupsi Jalan Padang Lamo Jambi dituntut penjara selama empat tahun penjara, dengan denda Rp250 juta, subsidair tiga bulan kurungan.

Baca Juga: Perkara Korupsi Jalan Padang Lamo Jambi Disidang Kamis Besok

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa dalam gelaran persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi, atas nama tiga Terdakwa yakni Tetap Sinulingga selaku Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi, Suarto dan Ismail selaku rekanan.

Yang dilaksanakan pada Kamis 27 Oktober 2022, di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, terhadap perkara dengan nomor 27/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb, 28/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb dan 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb.

Ketiganya dinilai oleh Jaksa telah terbukti bersalah, melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 2 ayat (1), Juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Perkara Korupsi Jasa Kebersihan RSUD Bangko Segera Disidang

“Menuntut. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama empat tahun, dan denda sebesar Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ucap Jaksa bacakan tuntutannya.

Terdakwa Korupsi Jalan Padang Lamo Jambi Dituntut Penjara
Tangkapan layar SIPP PN Tipikor Jambi, terkait tuntutan Jaksa pada perkara korupsi proyek jalan Padang Lamo, Jambi. Foto: Eka Putra

Dalam dakwaannya, tiga Terdakwa disangkakan melakukan korupsi pada kegiatan peningkatan jalan Simpang Logpon – Padang Lamo – Tanjung, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi pada tahun anggaran 2019 – 2020.

Yang diperkirakan mengakibatkan kerugian Negara, mencapai sebesar total Rp965.755.858,50 (sembilan ratus enam puluh lima juta tujuh ratus lima puluh lima ribu delapan ratus lima puluh delapan koma lima puluh rupiah).

Baca Juga: Alamat Pengadilan Negeri di Provinsi Lampung