Kirka – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung mendesak penerapan aturan ketat guna menghentikan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Langkah tegas mulai dipersiapkan menyusul maraknya modus penyelewengan yang memicu antrean panjang kendaraan di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Anggota DPRD Provinsi Lampung, Fauzan Sibron menegaskan bahwa pengawasan distribusi energi bersubsidi saat ini sangat lemah.
Fakta di lapangan menunjukkan banyak kendaraan memanipulasi identitas demi mendapatkan kuota berlebih.
“Yang saya temukan langsung, banyak satu mobil menggunakan beberapa barcode dengan modus mengganti pelat.
“Kondisi di lapangan sudah seperti itu,” ungkap Fauzan, Jumat, 9 Oktober 2026.
Menghadapi celah kecurangan yang terus dimanfaatkan oknum tertentu, pihak legislatif mengusulkan mekanisme verifikasi ganda.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, diminta segera berkoordinasi dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta PT Pertamina Patra Niaga untuk menerapkan aturan wajib tunjuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) fisik.
Aturan baru memandatkan setiap pengendara tidak hanya memindai kode QR dari aplikasi, tetapi wajib menyerahkan STNK asli kepada petugas SPBU.
Pencocokan data antara sistem digital dan dokumen fisik diyakini mampu memblokir praktik penggunaan banyak identitas palsu oleh satu kendaraan.
“Ketika mereka mengisi BBM subsidi, selain menunjukkan barcode yang kemudian di-scan, pengendara juga wajib memberikan STNK aslinya untuk dicocokkan,” jelas Fauzan.
Lebih jauh, pemeriksaan tidak terbatas pada kelengkapan surat.
Petugas berhak mengecek area bagasi jika menemukan kendaraan dengan tangki yang mencurigakan.
Guna memperkuat pengamanan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Lampung disiapkan untuk berjaga di sejumlah titik pengisian bahan bakar.
Langkah pengawasan ganda murni bertujuan membersihkan jalur distribusi dari para pemain gelap.
Pembenahan sistem sama sekali tidak bermaksud mempersulit masyarakat umum yang memang berhak atas subsidi energi dari negara.
“Tindakan tegas ditujukan untuk mengurai permainan kotor. Kalau ketegasan aturan tidak dijalankan, antrean panjang akan terus terjadi setiap hari,” tegasnya.
Terkait keluhan masyarakat mengenai pasokan, DPRD sebenarnya mendukung usulan Pemerintah Provinsi Lampung ke BPH Migas untuk menambah kuota BBM.
Namun, penambahan volume dinilai sia-sia jika akar masalahnya, yakni kebocoran akibat ulah mafia, dibiarkan tanpa penindakan.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, Budhi Darmawan, memastikan pemerintah segera bergerak merespons situasi.
Pihaknya berencana memanggil Pertamina Patra Niaga untuk menyusun teknis pelaksanaan verifikasi di tingkat pengecer.
“Dinas ESDM akan melakukan koordinasi intensif bersama Pertamina guna merumuskan pengecekan lebih detail mengenai keabsahan kendaraan dan QR code agar penyaluran subsidi tepat sasaran,” pungkas Budhi.
Pemerintah Provinsi Lampung pun menjamin proses sinkronisasi aturan akan berjalan dalam waktu dekat, melibatkan aparat penegak hukum dan seluruh pemangku kepentingan.
Tujuannya satu, mengembalikan hak masyarakat atas akses BBM bersubsidi tanpa harus terjebak antrean panjang akibat ulah spekulan.






